Cek Fakta: Pemerintah Terapkan PPKM Level 4 karena Varian COVID-19

Akun Facebook bernama Darsono New Norista mengunggah tulisan yang menyatakan bahwa PPKM level 4 akan diberlakukan pada 24 Desember untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Akun Facebook bernama Darsono New Norista mengunggah tulisan yang menyatakan bahwa PPKM level 4 akan diberlakukan pada 24 Desember untuk mengantisipasi penularan varian baru COVID-19. Berikut ini pernyatannya:

“Siap siap!!!
PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!!
Pentanyaanya????!!!!
Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa kalau tgl 24 akan ada varian baru lagi????????????????…
Hebat betul!!!!jenius banget otaknya!!!?
Apa bisnis PCR masih kurang…
Apa korupsinya masih kurang besar….
Curiga cuma akal akalan aja….supanya nanti menjelang puasa dan hariraya umat islam betul betul di lockdown lagi….supaya umat islam diam ditempat jaga jarak sholat,gak boleh jabat tangan dll….hebat!!!!!!!!!
Kita lihat aja predeksi ini kedepanya…….”

HASIL CEK FAKTA

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim itu tidak benar. Sebab, kebijakan PPKM pada 24 Desember 2021 bukan berdasarkan adanya varian baru COVID-19, melainkan terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (nataru). Pemerintah Indonesia bakal menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia, saat libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan berlaku mulai 24 Desember 2021.

“Kebijakan status PPKM Level 3 akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan terkait akan diterapkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru yang menyusul akan dikeluarkan,” tulis Muhadjir dalam keterangan diterima, Rabu, 17 November 2021, sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com.

Muhadjir menegaskan, Inmedagri adalah pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi itu akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Muhadjir beralasan, kebijakan itu ditetapkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Nataru.

DMI Gelar Muktamar ke-VIII, Ini Tiga Agenda Penting yang Dibahas

Dilansir dari Setkab.go.id, peraturan PPKM berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2021.

Berdasarkan penjelasan itu, klaim bahwa PPKM pada 24 Desember 2021 lantaran ada varian baru COVID-19 tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

Cek Fakta: TNI Kerahkan Ranpur Jaga Gedung Bawaslu

KESIMPULAN

PPKM yang diberlakukan pada 24 Desember 2021 ialah PPKM level 3. Kebijakan itu diberlakukan bukan karena ada varian baru COVID-19, melainkan mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru.

Jaksa KPK Ungkap Andhi Pramono Dapat Kiriman Uang 'Lekas Sembuh' Rp80 Juta saat Sakit Covid-19

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/7914

Kapten Vincent kena flu Singapura

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Kapten Vincent belum lama ini membagikan pengalaman kesehatannya yang mengkhawatirkan melalui akun Instagramnya. Vincent diketahui terkena penyakit flu Singapura.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2024