Cek Fakta: Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati

Tangkapan layar satu akun Facebook yang mengunggah artikel dari sebuah laman berita dengan rjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA – Sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar mengunggah artikel dari laman berita Realnews.my.id yang berjudul “Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

HASIL CEK FAKTA

Menurut penelusuran, sebagaimana dilansir dari Cekfakta.com, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48 thaun) yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur, yang mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia, tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tangis Keluarga Pecah saat Terima 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sony Irwanto mengatakan pengemudi truk tronton itu melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

Muhammad Alis selaku supir tronton itu juga memalsukan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Daftarnya

“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Berdasarkan pasal 263 KUHP, tidak disebutkan sama sekali mengenai hukuman mati. Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.

KESIMPULAN

Supir truk dalam kelakaan maut tabrakan truk tronton di turunan Simpang Rapak, Balikpapan, yang menewaskan 4 orang tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

RUJUKAN

https://cekfakta.com/focus/9146

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya