Cek Fakta: PDIP Suruh Anies Jangan Terus Menerus Bela Buruh

Jepretan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Cekfakta.com

VIVA Fakta – Pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022. Keputusan itu akhirnya mengabulkan seluruh gugatan para pengusaha yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta selaku penggugat.

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Berbagai kalangan mendesak Anies agar mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta ini. Berita mengenai hal ini pun berhasil menarik perhatian dari seluruh masyarakat Jakarta.

Beberapa artikel kemudian muncul dan membahas terkait hal ini. Salah satunya artikel dari Warta-Berita.com yang menerbitkan artikel berjudul, “PDIP Larang Anies Terus-terusan Bela Buruh, Jangan Banding Tentang UMP Jakarta!”. Judul ini kemudian menarik perhatian dan berbagai komentar dari warganet.

Elite PDIP Harap Prabowo Jalankan Ajaran Bung Karno Wujudkan Trisakti

Namun setelah menelusuri seluruh isi artikel tersebut, tidak didapati pernyataan serupa dari pihak PDIP sesuai dengan judul yang disematkan. Di dalam artikel tersebut hanya terdapat informasi yang menyatakan bahwa Fraksi PDIP DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan agar tidak melakukan banding atas putusan dari PTUN Jakarta tersebut.

Pasalnya, saat ini Anies tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menaikkan UMP Jakarta. Tidak ada pernyataan dari PDIP untuk Anies agar tidak terus menerus membela buruh. Jadi dapat disimpulkan bahwa judul pada artikel tersebut merupakan hoaks kategori false connection atau koneksi yang salah antara judul dengan isi tulisan.

Loyalis Jokowi Respons Elite PDIP soal Abuse Of Power: Berlebihan

Klaim tersebut adalah hoaks. Judul dengan isi pada artikel wartaberita.com ini tidak memiliki kaitan. Di dalam artikel tersebut tidak ada pernyataan dari pihak PDIP yang menyatakan demikian. Fraksi PDIP hanya meminta Anies untuk tidak banding atas putusan PTUN Jakarta terkait kenaikan UMP Jakarta, karena Anies tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas hal itu.

Sumber: Cekfakta.com/focus/10160

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya