Cek Fakta: Gibran Terbitkan Perda tentang Insentif Rp1 Juta Bagi Warganya yang Berhenti Merokok
- Cekfakta.com
VIVA Fakta – Akun Twitter #atheist (twitter.com/Piala96676876) pada 29 Januari 2023 membalas cuitan dari Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming dengan mengunggah sebuah gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok” dengan narasi sebagai berikut: “bercanda gmn, jadi walikota solo aja sombong sampai ngeluarkan perda yg gak mutu gini apanya yg mau kita banggakan”
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya gambar yang berisi foto rokok dan keterangan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 Juta bagi warganya yang ingin berhenti merokok” yang diklaim sebagai Perda yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming merupakan klaim yang menyesatkan.
Faktanya, bukan Perda yang dikeluarkan oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming. Tawaran uang 1 juta Rupiah bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.
Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memberi insentif Rp1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi agar bisa meninggalkan kebiasaan merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Wali Kota Solok Zul Elfian mengakui ada penolakan terhadap program ini karena masyarakat membeli rokok dengan uang sendiri namun ia menekankan ini bersifat imbauan. Kota Solok merupakan salah satu kotamadya yang berada di provinsi Sumatra Barat.
Solo Raya adalah salah satu wilayah metropolitan di Indonesia yang sebelumnya bekas Kerasidenan Surakarta berdiri. Wilayah ini meliputi Kota Surakarta dan daerah penyangganya seperti Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen dan Klaten, sering disebut juga sebagai eks-Karesidenan Surakarta.
BUKAN Perda yang dikeluarkan oleh Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming. Tawaran uang 1 juta Rupiah bagi warga yang ingin berhenti merokok itu datang dari Pemkot Solok, Sumatera Barat.
Sumber: https://cekfakta.com/focus/11677