Teror Mobil Polisi Palsu
"Ada laporan masyarakat, petugas Propam langsung mendatangi mobil-mobil tersebut di Cafe Yellow Fin," kata Royke kepada VIVA di Jakarta. "Masyarakat curiga, yang menyetir dan penumpang kok enggak tampang polisi."
Diakui, memang banyak tindak-tanduk pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang coba ingin mengelabui polisi. Salah satu yang bisa dibilang banyak dilakukan adalah memasang pelat nomor dinas polisi palsu.
Bila dilihat secara kasat mata, mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan, memang sulit membedakan mana pelat dinas polisi asli dan palsu, tak bisa serta-merta dilihat berdasarkan merek dan tipe mobil. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan standar mobil dinas dari institusinya. Namun hal itu tak lantas menganggap selain mobil jenis lainnya bukanlah mobil dinas resmi dari kepolisian.
"Ada sih (mobil standar dinas kepolisian). Setiap satuan punya jenis mobil masing-masing. Yang banyak itu sedan Mazda. Tapi enggak juga sih (mobil selain sedan Mazda bisa dicurigakan bukan mobil dinas asli)," kata dia.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengakui bahwa mobil dengan pelat dinas polisi asli dan palsu sulit dibedakan. Yang paling bisa dibedakan adalah saat pengguna mengemudikan mobil tersebut. "Kalau itu saya pikir harus diberhentikan dulu ya. Baru ketahuan polisi atau enggaknya," tuturnya kepada VIVA.
Sebab, kata dia, tak sedikit perwira yang membeli mobil pribadi untuk digunakan sebagai kendaraan dinas. Hal tersebut karena mobil dinas yang disediakan jumlahnya terbatas.
"Banyak polisi yang karena kendaraan dinasnya kurang, harus bikin sendiri pakai mobil pribadinya seperti Reskrim (Reserse dan Kriminal) dan lain-lain. Saya pikir harus disetop dan berhentikan dahulu, baru bisa tahu itu polisi atau bukan," kata dia.
Terus Meningkat
Jika menemukan kasus mobil menggunakan pelat dinas polisi palsu, umumnya kepolisian akan langsung melakukan tilang dengan denda maksimal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.