Teror Mobil Polisi Palsu

Mobil berpelat nomor dinas kepolisian.
Sumber :
  • Instagram

"Ada laporan masyarakat, petugas Propam langsung mendatangi mobil-mobil tersebut di Cafe Yellow Fin," kata Royke kepada VIVA di Jakarta. "Masyarakat curiga, yang menyetir dan penumpang kok enggak tampang polisi."

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Diakui, memang banyak tindak-tanduk pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang coba ingin mengelabui polisi. Salah satu yang bisa dibilang banyak dilakukan adalah memasang pelat nomor dinas polisi palsu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila dilihat secara kasat mata, mantan Kapolda Papua Barat ini mengatakan, memang sulit membedakan mana pelat dinas polisi asli dan palsu, tak bisa serta-merta dilihat berdasarkan merek dan tipe mobil. Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan standar mobil dinas dari institusinya. Namun hal itu tak lantas menganggap selain mobil jenis lainnya bukanlah mobil dinas resmi dari kepolisian.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

"Ada sih (mobil standar dinas kepolisian). Setiap satuan punya jenis mobil masing-masing. Yang banyak itu sedan Mazda. Tapi enggak juga sih (mobil selain sedan Mazda bisa dicurigakan bukan mobil dinas asli)," kata dia.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengakui bahwa mobil dengan pelat dinas polisi asli dan palsu sulit dibedakan. Yang paling bisa dibedakan adalah saat pengguna mengemudikan mobil tersebut. "Kalau itu saya pikir harus diberhentikan dulu ya. Baru ketahuan polisi atau enggaknya," tuturnya kepada VIVA.

img_title Ratusan Pemotor Terekam ETLE Lakukan Ini saat Melintas di Kemayoran

Sebab, kata dia, tak sedikit perwira yang membeli mobil pribadi untuk digunakan sebagai kendaraan dinas. Hal tersebut karena mobil dinas yang disediakan jumlahnya terbatas.

"Banyak polisi yang karena kendaraan dinasnya kurang, harus bikin sendiri pakai mobil pribadinya seperti Reskrim (Reserse dan Kriminal) dan lain-lain. Saya pikir harus disetop dan berhentikan dahulu, baru bisa tahu itu polisi atau bukan," kata dia.

Terus Meningkat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika menemukan kasus mobil menggunakan pelat dinas polisi palsu, umumnya kepolisian akan langsung melakukan tilang dengan denda maksimal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut