Noda Hitam Registrasi Prabayar

Ilustrasi SIM card.
Sumber :
  • Flickr/Simon Yeo

"Meski sudah dilakukan pemblokiran, mereka muncul lagi dengan domain yang berbeda. Jadi, bukan karena ada program registrasi ini. Kami pasti akan blokir secepatnya," kata Noor Iza kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

img_title Kebocoran Data Dapat Diartikan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kominfo menegaskan, sejak awal sudah mengantisipasi potensi penyalahgunaan data NIK dan KK dengan menyediakan 'Fitur Cek NIK'. Fitur ini agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Dalam sosialisasinya selama masa registrasi prabayar, Kominfo meminta masyarakat yang NIK dan KK mereka digunakan secara tanpa hak, langsung menghubungi gerai operator.

img_title Telkom Perkuat Keamanan

Atas munculnya kasus tersebut, Kominfo kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar, Kominfo mengimbau data NIK dan KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. 

"Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung," tulis Kominfo dalam keterangannya.

img_title Menerapkan Perlindungan Data Pribadi Bukan Tugas yang Mudah

Registrasi pelanggan seluler prabayar

Biang carut marut

Atas carut marut data registrasi prabayar ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika dituding sebagai pihak yang paling salah dan harus bertanggung jawab. Penyalahgunaan data itu akibat Kominfo mengizinkan outlet atau konter melakukan registrasi prabayar. 

Awalnya proses registrasi prabayar, selain registrasi mandiri harus dilakukan di gerai atau mitra operator. Namun belakangan setelah mendapat desakan dari pebisnis konter pulsa dan demi efektivitas registrasi prabayar, pada 7 November 2017, Kominfo memutuskan konter pulsa diberikan wewenang yang sama dengan gerai atau mitra operator untuk meregistrasi kartu perdana prabayar.

Namun sayangnya, perubahan tersebut tidak diiringi dengan revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tanggal 18 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kominfo harus bertanggung jawab, karena mereka tidak mengubah Permenkominfo terlebih dahulu dan adanya petunjuk teknis yang jelas sehingga bisa terjadi pengaktifan tanpa melalui validasi," kata Pengamat teknologi informasi dari Indotelko Group, Doni Ismanto kepada VIVA, Selasa 6 Maret 2018.

Lemahnya keamanan registrasi prabayar, menurutnya, bisa dilihat dari sisi operator yang bisa mengaktifkan sendiri tanpa validasi ke Dukcapil. Dia menuding operator hepi dengan cara ini untuk mengejar target penetrasi registrasi prabayar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut