Pensiunan Pun Dapat THR
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Amanat APBN 2018
Sementara itu, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini yang dilakukan pemerintah ternyata menciptakan pertanyaan dari masyarakat. Sebab, dana yang dikeluarkan tersebut tentunya sangat besar sehingga menimbulkan tanda tanya apakah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat mencukupi hal tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani sebelumnya mengatakan, keluarnya PP tentang penetapan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan TNI-Polri justru adalah amanat yang disampaikan dalam Undang-undang APBN 2018 yang tentunya sudah disahkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Askolani mengatakan dalam APBN 2018, dikatakan bahwa pensiunan akan memperoleh gaji ke-13 terpisah dengan THR, atau sama seperti PNS aktif. Hal itu, yang membedakan proses pembagian dana tersebut dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Mungkin bedanya pada tahun ini, kalau diingat bahwa tahun lalu untuk pensiunan hanya dapat satu THR saja, dan pensiun ke-13 dapat tapi diberikan bersamaan Lebaran. Tapi APBN 2018 pensiunan akan dapat dua-duanya sama seperti PNS aktif," jelas Askolani di Kementerian keuangan, 12 Maret 2018.
![]()
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Lantas berapa penambahan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran yang nantinya disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR 2018 adalah sebesar Rp35,76 triliun. Anggaran tersebut tercatat naik sebesar 68,9 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.
Menurut Ani, kenaikan tersebut karena adanya tambahan THR untuk pensiunan, yaitu THR untuk gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR kinerja Rp5,79 triliun dan THR untuk pensiunan Rp6,85 triliun. Lalu, untuk gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Dalam pencairannya nanti, PP yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi akan menetapkan persentase tunjangan PNS yang dipukul rata di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah, di mana besaran tunjangan kinerja PNS akan dipatok sebesar lima persen dari gaji.
Ketentuan ini pun ditegaskan akan berlaku sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, serta besaran tunjangan kinerja PNS ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga masing-masing. Sehingga besarannya berbeda-beda di setiap instansi dan perbedaannya pun bisa signifikan.