SP3 Kasus Habib Rizieq, Murni Hukum atau Rekayasa

VIVA – Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 chat mesum Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar. Ini ibarat "hadiah" lantaran keluarnya SP3 bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Hal itu dibenarkan oleh pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
Sedikit merunut ke belakang. Kasus chat mesum Rizieq dengan Firza Husein bergulir sejak Januari 2017. Saat itu tersebar sebuah foto percakapan berkonten pornografi melalui aplikasi WhatsApp yang diduga melibatkan keduanya.
Akhirnya, pada Mei 2017, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus chat mesum. Polisi kemudian melakukan pemanggilan kepada Rizieq namun tak kunjung datang ke mapolda.
Bahkan, Rizieq sempat "lolos" pergi ke luar negeri, tepatnya ke Mekah di Arab Saudi, untuk melakukan ibadah umrah. Tetapi, imam besar Front Pembela Islam itu tidak pernah kembali ke Tanah Air sampai saat ini.
Pro kontra pun bermunculan. Ada yang menyebut SP3 chat mesum Rizieq karena motif politik menjelang Pemilihan Presiden 2019. Namun, keluarnya SP3 lantaran penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet. Dengan demikian, Polri memastikan Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum.
Istana membantah
Komentar pertama datang dari Istana Negara. Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, dihentikannya penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein bukanlah wewenang Istana.
Namun, kabar yang yang beredar kadung menimbulkan polemik, sehingga pemerintah perlu mengonfirmasi kepada yang berkepentingan, salah satunya Polri. "Karena semua data dan informasi itu kan kami harus bicarakan. Kemudian membuat analisis yang kuat untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ngabalin, Sabtu, 16 Juni 2018.