Pemudik Tiba, Selamat Datang Macet Jakarta

Ilustrasi Contraflow di Tol Cikampek.
Sumber :
  • Jabar

"Arus balik yang seperti ini terjadi karena beberapa faktor baik itu karena perpanjang libur lebaran, infrastruktur yang sudah memadai dan juga penyediaan transportasi umum yang sudah lebih baik," ujarnya.  

img_title Truk Tangki Pengangkut Tiner Kebakaran di Tol Cipali, Ini Penyebabnya

Diketahui, mulai esok, Kamis 21 Juni 2018, para pekerja dan pegawai negeri sipil (PNS) sudah mulai beraktivitas kembali. Pemerintah hanya memberikan cuti lebaran dari 11-20 Juni 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilarang Bolos

img_title Jasa Raharja Pastikan Cepat Berikan Santunan ke Korban Kecelakaan di Tol Cipali

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengingatkan, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, mulai masuk kerja seperti biasa. Dan jangan sampai membolos setelah libur panjang Idul Fitri 1439 Hijriah.

"Saya mengingatkan pada Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman melalui keterangan tertulis, Rabu 20 Juni 2018.

img_title Seluruh Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta

Politikus Partai Aman Nasional (PAN) ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama.

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bergegas meninggalkan kompleks Balaikota di Jakarta.

Ia sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

"Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/wali kota," kata dia.

Dalam surat tersebut ditegaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yakni pada 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PAN RB pada hari yang sama. Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi sidina.menpan.go.id," katanya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan, pegawai negeri sipil agar tidak membolos pada hari pertama bekerja. Karena pemerintah telah memberi waktu yang panjang untuk libur Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut