Aturan (Tak) Mustahil Beli Mobil Tanpa DP

Booth Honda di GIIAS 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dian Tami

VIVA – Dalam waktu dekat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerbitkan aturan revisi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Di mana substansinya terkait akan dibolehkannya aturan down payment nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor.

img_title Tinggal Klik, Prajurit TNI AD Bisa KPR Rumah DP 0% hingga Bunga Ringan

Dengan aturan tersebut, masyarakat sangat dimungkinkan bisa memiliki kendaraan baru dengan cara kredit tanpa membayar uang muka terlebih dahulu. Regulator keuangan RI ini menyatakan, langkah tersebut sengaja ditempuh sebagai cara menggairahkan industri multifinance --pembiayaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK memberi kesempatan ke masing-masing perusahaan pembiayaan untuk mengambil kebijakan dalam menerapkan DP 0 persen. Kebijakan ini juga bergantung pada risk management perusahaan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi.

img_title PP Properti Sulap Area Laguna Jadi Hunian Modern, DP Nol Persen

Kebijakan ini nantinya berlaku untuk perusahaan pembiayaan yang menjalankan bisnis secara konvensional ataupun berbasis syariah. Di mana syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang bisa memberi DP 0 persen antara lain wajib memiliki tingkat non performing finance (NPF) di bawah atau sama dengan satu persen.

Selain itu tingkat keuangan perusahaan juga harus masuk kategori sehat.

img_title Jelang Akhir Periode Anies-Riza, Program DP 0 Rupiah Direvisi

Aturan ini pun disambut positif Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Asosiasi agen pemegang merek kendaraan roda empat di Tanah Air itu mengaku rencana itu positif dalam rangka meningkatkan penjualan kendaraan dan peningkatan performa leasing.

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan penjualan. Kami dukung, tetapi soal DP kan yang menentukan perusahaan pembiayaan atau leasing. Jadi mereka yang menentukan berdasarkan analisa keuangan calon pembelinya," ujar Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor, Jongkie D. Sugiarto.

Meraba-raba

Walau aturan ini masih belum diketuk, tetapi gaungnya sudah mulai menggema ke mana-mana. Masyarakat langsung memperbincangkannya. Bayangkan, mereka bakal dimudahkan untuk memiliki kendaraan. Apabila dahulu dipatok dana panjar 20-30 persen, kini sama sekali nol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal ini multifinance menyatakan masih terus mempelajarinya. Seperti yang diungkapkan Direktur Utama Mandiri Tunas Finance, Arya Suprihadi. Disadari, pada satu sisi rencana tersebut memang dapat menyulut daya beli masyarakat akan kendaraan.

Tetapi di sisi lain, risiko kredit macet juga berpeluang besar. "Ketentuan tersebut tentu memberi kebebasan kepada perusahaan pembiayaan untuk menerapkannya, disesuaikan dengan risk management dan risk appetite masing-masing perusahaan pembiayaan," kata Arya saat berbincang dengan VIVA, Kamis, 23 Agustus 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut