Gaji Buta PNS Koruptor

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Berikutnya, aturan pemecatan>>>

img_title Waduh! PNS AS Terancam Kena PHK Massal, Ada Apa?

Aturan pemecatan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan surat keputusan yang bernomor: K 26 – 30/V 55-5/99 tanggal 17 April 2018. Surat tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian di instansi daerah.

img_title Prabowo Naikkan Tukin di 3 Kementerian, Paling Tinggi Rp33 Juta

Surat ini, berisi mengenai aturan aparatur sipil negara yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat terhadap mereka yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pindana korupsi.

Selain itu, surat tersebut berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan yang terdindikasi suap atau pungutan liar.

img_title Mengungkap Mobil yang Dipakai Pegawai Negeri Selingkuh Hingga Kepergok Istri

Agar Saudara melaksanakan amanat peraturan perundangan-undangan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian tidak dengan hormat bagi pegawai negeri sipil yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum,” begitu bunyi salah satu bagian surat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui surat itu, Kepala BKN meminta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri dari jabatan, karena paktik tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Hal yang penting lainnya, adalah segera memastikan tidak ada lagi praktik suap dan pungutan liar di instansi tersebut.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan ditindaklanjuti dengan pengawasan bersama yang akan dilakukan oleh BKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” begitu peraturan tersebut. (asp)

Uang ringgit Malaysia

Tak Cuma PNS, Guru Ngaji hingga Pekerja Harian Lepas Juga Bakal Dapat THR dari Pemerintah

Badan Layanan Publik Malaysia mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) menyambut Hari Raya Idul Fitri, semacam THR, untuk ASN, pensiunan, tenaga kontrak hingga guru ngaji

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut