BPJS dan Napas Lega Pasien Kanker
Jumat, 5 Oktober 2018 - 05:53 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Terkait biaya, selama obat, alat, bahan tersebut sesuai dengan standar dan ebm maka harus masuk dalam  pembiayaannya pengobatan.Â
"Untuk pasien peserta JKN, sudah seharusnya mendapat pengobatan yang sesuai standar dan ebm. Jika ada yang tidak dibiayai oleh JKN sesuai standar maka dampaknya pelayanan menjadi under-standar. Tujuan paling penting adalah pasien menerima pelayanan yang optimal tanpa mengurangi standar dan mutu pelayanan."
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP
BPJS Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meninjau langsung kepatuhan kepesertaan di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park, Halmahera.
VIVA.co.id
20 Agustus 2026