Becak Mengaspal Lagi di Jalan Jakarta

Pengemudi becak menanti penumpang di Selter Becak Terpadu, di Jalan K Pejagalan,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pengemudi becak menanti penumpang di Selter Becak Terpadu, di Jalan K Pejagalan,

img_title Jabar Liburkan Angkot hingga Becak saat Libur Natal dan Tahun Baru, Dapat Kompensasi Rp 200 Ribu per Hari

Azas Tigor menambahkan, Pemprov DKI harusnya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan becak sebagai transportasi umum yang ramah lingkungan. Kajian perlu dilakukan agar dapat dasar kebutuhan becak di Jakarta. Hasil kajian inilah selanjutnya yang digunakan untuk melakukan proses meregulasi becak kembali di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini setidaknya ada 3 regulasi yang harus direvisi atau diubah untuk menjadi dasar hukum beroperasinya kembali becak di Jakarta. Ketiga regulasi itu adalah Perda No: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak di Jakarta. Perda No:5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang belum memasukkan becak sebagai salah satu alat moda transportasi umum dan kebijakan  Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukan becak dalam PTM," kata dia.

img_title Prabowo Ungkap Indonesia Bakal Produksi Motor dan Mobil Sendiri
Ilustrasi becak

Angkot, Becak dan Delman di Jabar Setop Beroperasi selama Arus Mudik, Dapat Kompensasi Rp200 Ribu per Hari

Pemprov Jabar berencana menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari bagi sekitar 5.812 pengemudi angkot, becak, delman untuk setop beroperasi saat arus mudik

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut