Becak Mengaspal Lagi di Jalan Jakarta
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
![]()
Azas Tigor menambahkan, Pemprov DKI harusnya melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menerapkan becak sebagai transportasi umum yang ramah lingkungan. Kajian perlu dilakukan agar dapat dasar kebutuhan becak di Jakarta. Hasil kajian inilah selanjutnya yang digunakan untuk melakukan proses meregulasi becak kembali di Jakarta.
"Saat ini setidaknya ada 3 regulasi yang harus direvisi atau diubah untuk menjadi dasar hukum beroperasinya kembali becak di Jakarta. Ketiga regulasi itu adalah Perda No: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang becak di Jakarta. Perda No:5 tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang belum memasukkan becak sebagai salah satu alat moda transportasi umum dan kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukan becak dalam PTM," kata dia.