Pro Kontra RI Pulangkan Relawan Asing dari Palu
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
“Sementara banyak datang relawan-relawan asing yang tidak mau mendaftar. Mereka tiba-tiba sudah ada di Palu dan kemudian tidak memiliki dokumen-dokumen tidak mendaftarkan. Selain itu juga ternyata keahliannya berbeda dengan keahlian urban SAR. Mereka datang dengan tenaga medis padahal pemerintah Indonesia tidak membutuhkan hal itu,” kata Sutopo Purwo Nugroho.
![]()
Sutopo menyatakan, pemerintah saat ini membatasi pada empat prioritas kebutuhan bantuan yaitu pesawat udara pengangkut logistik, tenda, water treatment dan genset. Selain itu, para relawan asing yang bisa masuk dan membantu korban bencana juga memiliki jangka waktu tertentu untuk berada di wilayah bencana.
Dilanjutkannya, bantuan asing dan relawan asing masuk wilayah bencana wajib teregistrasi bukan hanya aturan yang terjadi di Indonesia.
“Kalau seperti itu ya kita minta mereka kembali ke negaranya atau kalau memang memenuhi persyaratan keahlian mereka harus memenuhi persyaratan yaitu melakukan koordinasi mendaftar ke Kedutaan. Sementara mereka datangnya pakai visa turis dan sebagainya harus sesuai dengan prosedur yang ada. Di manapun di negara- negara lain akan memberlakukan itu. Bukan hanya di kita,” kata dia.
Puluhan relawan asing yang sudah dipulangkan berasal dari berbagai negara antara lain China, Nepal, Meksiko, Australia, Prancis. Mereka kemudian diangkut keluar dengan Hercules. Bahkan disebut ada relawan China yang menyebut sudah memiliki surat undangan dari Bupati Sigi namun setelah dicek ternyata surat itu palsu sebagaimana diberitakan laman BBC.
Untuk bisa masuk ke wilayah bencana maka relawan asing harus memiliki mitra lokal kemudian mengajukan permohonan tertulis ke kedutaan masing-masing di negara lokasi bencana. Selain itu mereka juga perlu mengajukan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Diketahui bahwa dalam penanggulangan bencana terkait luar negeri, Kemlu RI dan BNPB sudah mengeluarkan pemberitahuan yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2018. Aturan yang ditetapkan tersebut antara lain pertama, LSM maupun relawan asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Namun apabila sudah sempat menerjunkan personel ke zona bencana maka mereka harus ditarik kembali.
Kedua, relawan maupun lembaga bantuan asing yang sudah menyiapkan material bantuan di Indonesia wajib mendaftarkan ke kementerian dan harus menggunakan mitra lokal dalam rangka mendistribusikan material bantuan.