Pro Kontra RI Pulangkan Relawan Asing dari Palu

Seorang anak korban gempa dan tsunami berdiri mengharapkan sumbangan dari pengendara yang lewat di Palu, Sulawesi Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

“Sementara banyak datang relawan-relawan asing yang tidak mau mendaftar. Mereka tiba-tiba sudah ada di Palu dan kemudian tidak memiliki dokumen-dokumen tidak mendaftarkan. Selain itu juga ternyata keahliannya berbeda dengan keahlian urban SAR. Mereka datang dengan tenaga medis padahal pemerintah Indonesia tidak membutuhkan hal itu,” kata Sutopo Purwo Nugroho.

img_title BMKG Pastikan Gempa di Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sutopo menyatakan, pemerintah saat ini membatasi pada empat prioritas kebutuhan bantuan yaitu pesawat udara pengangkut logistik, tenda, water treatment dan genset. Selain itu, para relawan asing yang bisa masuk dan membantu korban bencana juga memiliki jangka waktu tertentu untuk berada di wilayah bencana.

img_title BMKG Beberkan Skenario Terburuk Megathrust, Gempa Besar hingga Tsunami

Dilanjutkannya, bantuan asing dan relawan asing masuk wilayah bencana wajib teregistrasi bukan hanya aturan yang terjadi di Indonesia.

“Kalau seperti  itu ya kita minta mereka kembali ke negaranya atau kalau memang memenuhi persyaratan keahlian mereka harus memenuhi persyaratan yaitu melakukan koordinasi mendaftar ke Kedutaan. Sementara mereka datangnya pakai visa turis dan sebagainya harus sesuai dengan prosedur yang ada. Di manapun di negara- negara lain akan memberlakukan itu. Bukan hanya di kita,” kata dia.

img_title UNESCO Peringatkan Tsunami Besar di Mediterania, Probabilitas Capai Hampir 100 Persen

Puluhan relawan asing yang sudah dipulangkan berasal dari berbagai negara antara lain China, Nepal, Meksiko, Australia, Prancis. Mereka kemudian diangkut keluar dengan Hercules. Bahkan disebut ada relawan China yang menyebut sudah memiliki surat undangan dari Bupati Sigi namun setelah dicek ternyata surat itu palsu sebagaimana diberitakan laman BBC.

Untuk bisa masuk  ke wilayah bencana maka relawan asing harus memiliki mitra lokal kemudian mengajukan permohonan tertulis ke kedutaan masing-masing di negara lokasi bencana. Selain itu mereka juga perlu mengajukan permintaan kepada Kementerian Luar Negeri RI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui bahwa dalam penanggulangan bencana terkait luar negeri, Kemlu RI dan BNPB sudah mengeluarkan pemberitahuan yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2018. Aturan yang ditetapkan tersebut antara lain pertama, LSM maupun relawan asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Namun apabila sudah sempat menerjunkan personel ke zona bencana maka mereka harus ditarik kembali.

Kedua, relawan maupun lembaga bantuan asing yang sudah menyiapkan material bantuan di Indonesia wajib mendaftarkan ke kementerian dan harus menggunakan mitra lokal dalam rangka mendistribusikan material bantuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut