Teror Rentenir Online

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • The Guardian Nigeria

Untuk itu, LBH Jakarta masih menampung keluhan nasabah sampai 25 November 2018. Dan sejak 2016, LBH Jakarta telah menerima pengaduan dari 283 orang terkait pinjaman online.

img_title Mau Ajukan Pinjol? Ini yang Dicek dari Kondisi Keuangan Anda

Tak Berizin OJK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi fintech.

img_title Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Konsumen soal Bunga Rendah Pindar, Ini penjelasannya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida mengakui, maraknya kasus rentenir online akhir-akhir ini lantaran cepatnya industri keuangan digital berkembang di Indonesia.

Menurut dia, cepatnya perkembangan tersebut membuat beberapa aspek-aspek dalam pengawasan yang belum dicakup pada sejumlah aturan-aturan yang sudah dibuat oleh OJK.

img_title 7 Hal Penting yang Harus Dicek Sebelum Memakai Pinjaman Online

Untuk itu, dia pun mengatakan bahwa untuk melakukan penertiban terhadap kasus-kasus rentenir online itu, kerancuan akan penggunaan regulasi masih menjadi kendala untuk ditentukan dengan menggunakan aturan yang mana.

"Jadi, itu sebenarnya juga tantangan bagi regulator, untuk bisa memasukkan semua jenis kegiatan di sektor jasa keuangan itu, agar ada peraturannya," kata Nurhaida di kantornya, di Jakarta Selatan, Selasa 13 November 2018.

"Sehingga, kalau ada hal-hal yang dilanggar, maka itu jelas sanksinya bagaimana dan enforcement-nya seperti apa," ujarnya menambahkan.

Adapun untuk tindakan yang akan diambil OJK untuk rentenir online tersebut, Nurhaida menyatakan, pihaknya akan melihat apakah perusahaan fintech tersebut sudah terdaftar atau memang sudah memiliki izin dari OJK.

"Kalau (perusahaan fintech) itu belum (terdaftar), tentu ada ranah lain yang harus dilihat. Karena, OJK itu melakukan pengawasan dan pengaturan, dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK," kata Nurhaida.

Untuk perusahaan fintech yang belum terdaftar, lanjut Nurhaida, maka hal itu akan menjadi tugas bagi Satgas Waspada Investasi, di mana OJK juga menjadi anggota koordinatornya untuk melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan fintech tersebut.

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan maraknya pengaduan konsumen terhadap perusahaan fintech pinjaman online harus ditanggapi serius OJK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika di desak untuk segera memblokir perusahaan-perusahaan tersebut. Sebab, saat ini sudah lebih dari 100 pengaduan konsumen korban fintech yang diterima YLKI.

Tulus mengungkapkan dari 100 pengaduan konsumen tersebut rata-rata berupa
teror, denda harian, atau bahkan bunga yang setinggi langit. Adapun untuk teror dilakukan berupa fisik, telepon atau SMS dan denda harian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut