Seberapa Penting SIM Seumur Hidup?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Memiliki Surat Izin Mengemudi adalah salah satu syarat, saat seseorang hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Aturan itu ada dalam undang-undang dan sudah diterapkan sejak zaman dulu, baik di Indonesia maupun negara-negara lain.

img_title Waspada! Polisi Gelar Razia di Jadetabek Jelang Ramadan, Ini 9 Pelanggaran yang Disasar

Untuk bisa memilikinya, seseorang harus berusia minimal 17 tahun dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh kepolisian. Di Tanah Air, ada dua ujian yang harus dilewati dengan sukses, yakni teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, umumnya pemohon SIM C tidak lulus pada ujian praktik. "Lebih banyak ujian praktik yang tidak lulus," kata Fahri kepada VIVA di Jakarta.

img_title Terpopuler: Banjir Jakarta, Shell Super Langka, dan Tes Psikologi SIM

Dia menjelaskan, ujian praktik yang banyak mengalami kegagalan adalah saat menghadapi lintasan zig-zag dan lintasan yang berbentuk angka delapan.

Petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur

img_title Ada yang Berubah dari Tes Psikologi Bikin SIM

Berbeda dengan lisensi terbang yang berlaku selamanya untuk pilot, SIM pengemudi mobil dan pengendara motor memiliki masa kedaluwarsa. Setiap lima tahun, mereka harus melakukan perpanjangan masa berlakunya.

Prosesnya tidak sulit, cukup datang ke tempat pembuatan dan perpanjangan SIM, mengisi formulir, melampirkan dokumen yang dibutuhkan, dan membayar biaya perpanjangan. Bila masa berlaku belum habis, maka pemegang kartu tidak perlu mengikuti ujian sama sekali.

Tapi, jika pemegang SIM lupa melakukan perpanjangan setelah masa kedaluwarsa, maka ia diharuskan mengikuti ujian ulang. Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu, B I Rp80 ribu, B II Rp80 ribu, dan C Rp75 ribu.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf,  mengatakan, pada Pemilu 2019, PKS menjanjikan dua hal jika menang. Salah satunya yakni pemberlakuan SIM seumur hidup.

Lokasi perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,.

"Kebijakan ini akan meringankan beban hidup rakyat. Data-data menunjukkan, beban hidup rakyat semakin berat," ujarnya di DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis 22 November 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Almuzzammil, pengurangan beban sekecil apapun, termasuk pembayaran SIM hanya sekali seumur hidup, akan disambut rakyat dengan gembira. Terdapat 105 juta sepeda motor di Indonesia, di mana sebagian besar adalah milik rakyat kecil.

“Perbaruan SIM setiap lima tahun sekali merepotkan. Bukti yang sudah berhasil adalah, KTP yang dahulu harus lima tahun sekali, diperbarui sekarang seumur hidup. Biaya yang dibayar masyarakat ringan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut