Utak Atik PSO Kereta Ekonomi
- Bayu Nugraha/VIVA.co.id
PT KAI pun menegaskan tidak ada kenaikan tarif lima KA ekonomi tersebut alias masih memberlakukan tarif PM 31 Tahun 2018 atau tarif subsidi. Lima KA tersebut adalah KA Logawa (Purwokerto-Jember), KA Brantas (Blitar-Pasarsenen), KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong Bandung), KA Gaya Baru Malam Selatan (Surabaya Gubeng-Pasarsenen), dan KA Matarmaja (Malang-Pasarsenen).
"Kan sekarang enggak ada kenaikan. Jadi enggak ada masalah," ujar Vice President Public Relations PT KAI, Agus Komarudin kepada VIVA, 2 Januari 2019.Â
Dia tidak membantah memang ada beban tersendiri terhadap keuangan KAI jika Kelima KA tersebut tarifnya tidak dinaikkan. Namun, pihaknya sudah mempunyai strategi sendiri untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya dengan menambal dari pos pendapatan lain.Â
"Dan ini sedang dialokasikan biaya-biayanya dari mana. Yang jelas intinya ada biaya-biaya lain yang akan dialokasikan untuk menutupi biaya (Pencabutan subsidi) itu," ungkapnya.Â
Dia pun menegaskan, keputusan tidak menaikkan tarif sudah disepakati jajaran direksi perusahaan. Sehingga, risiko yang timbul dari keputusan itu pun sudah diperhitungkan.Â
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tarif kelima KA ekonomi jarak jauh itu bisa dinaikkan tahun ini, dia pun tidak membantah kemungkinan itu bisa saja terjadi.Â
"Oh nantinya akan naik atau enggak, ya kan intinya sekarang sudah diputuskan direksi untuk sekarang tetap. Intinya artinya kita masih PSO," tambahnya. Â
Pelayanan Bisa Menurun
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyoroti perombakan PSO yang dilakukan pemerintah. Meski tarif lima KA ekonomi jarak jauh itu tidak naik, ada kemungkinan pelayanan yang diberikan kepada penumpang sebagai konsumen bisa menurun.Â
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, kebijakan ini jelas akan membebani keuangan PT KAI ke depannya. Sebab, tidak diikuti dengan kenaikan tarif. "Maka KAI akan menggeorogoti (Konsumen) dengan menurunnya pelayanan," ujarnya kepada VIVA, Rabu 2 Januari 2018.Â
Dia pun menegaskan, ada salah kaprah pada kebijakan PSO KA pada tahun ini. Sebab seharusnya, perombakan struktur subsidi tidak menimbulkan kemungkinan akan terjadinya kenaikan tarif yang merugikan masyarakat. "Seharusnya KA sebagai angkutan massal berhak atas subsidi," tegasnya.Â