Artis Dalam Lingkaran Prostitusi

Aktris Vanessa Angel
Sumber :
  • instagram @vanessaangelofficial

Tidak ditahan

img_title Kakak Fuji Resmi Menikah, 'Hadirkan' Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila menjalani pemeriksaan panjang saat ditangkap karena dugaan terlibat kasus prostitusi di Polda Surabaya, Jawa Timur. Meski demikian, polisi tidak menahan kedua artis tersebut. Mereka diperbolehkan pulang pada Minggu 6 Januari 2019. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor. Status mereka sebagai saksi korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Begitu juga dengan beberapa artis yang terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, seperti Amel Alvi, Nikita Mirzani, serta Hesty Klepek Klepek. Mereka tidak ada yang ditahan. Para artis itu hanya diminta wajib lapor. 

img_title Alasan Fuji Akhirnya Rayakan Ulang Tahun Lagi Setelah Bertahun-tahun Trauma

Dari sejumlah kasus prostitusi artis, kepolisian menjerat muncikari. Dalam kasus Amel Alvi, Robby Abbas dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan dua muncikari dalam kasus Nikita Mirzani dan Puty Revita, F dan O juga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka dijerat pidana perdagangan manusia. Selain itu, mereka juga dijerat Undang-undang Pencucian Uang.

img_title Fuji Rayakan Ulang Tahun Bertepatan dengan Kematian Vanessa Angel: Waktu yang Menyembuhkan

Begitu juga dengan dua muncikari dalam kasus prostitusi Vanessa Angel. Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan kedua artis tersebut. Dua tersangka itu berinisial ES dan TN.

Lantas, bagaimana dengan penggunanya, dalam hal ini para pria hidung belang? Para pengguna jasa pelayanan seks selebriti biasanya tak pernah terekspose. Tak jarang, mereka hanya disebutkan inisial atau profesinya saja. 

Dalam kasus Vanessa Angel, akhirnya polisi membeberkan identitas pria yang menjadi teman kencan artis tersebut. Pengusaha itu bernama Riyan. Ia adalah pengusaha tambang dari Lumajang. Riyan juga tidak ditahan. Hanya saja, pengusaha yang juga memiliki bisnis di bidang lain ini sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, menjelaskan bahwa tidak ada pasal yang bisa ditetapkan untuk menjerat pengguna jasa seksual atau prostitusi. 

"Tidak ada pasal, regulasi dan undang-undang yang menyatakan pemakai jasa daripada seseorang, terutama prostitusi, dikenakan (jadi tersangka). Kami Kepolisian hanya menjalankan regulasi itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin, 7 Januari 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut