Kontroversi Migo dan Kekosongan Regulasi

Pekerja menata sepeda listrik Migo di Migo Station JK10116 di kawasan Setiabudi, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Migo sebenarnya telah membuat ketentuan untuk calon penggunanya. Persyaratan utama adalah penyewa harus berusia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP.

img_title Terpopuler: Vario Evo vs Aerox, Motor Listrik Chery, dan Adu SUV Hybrid Mewah

Nantinya penyewa atau pengendara akan diberikan satu helm. Untuk jalur yang boleh dilalui, Migo tak punya ketentuan khusus. Mereka cuma memberi pengertian ke pengguna agar tetap menaati peraturan yang berlaku di jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, salah satu tim Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kementerian Perhubungan, Arief Novianto memang mengaku belum pernah mendengar nama Migo masuk dalam pengujian tipe kendaraan.

img_title Motor Listrik Diajak dari Bromo ke Madura, Begini Kondisi Baterainya

“Kami belum pernah lihat itu, dan nama Migo kami juga tidak tahu,” tuturnya.

Kekosongan Regulasi

img_title Chery Bikin Motor Listrik, Bisa Tempuh 200 Km Sekali Cas

Jika melihat lebih dalam, sebenarnya ada pangkal yang menyebabkan baik polisi dan penyedia aplikasi migo punya pandangan berbeda.

Hingga saat ini definisi motor listrik belum ada menurut regulasi pemerintah. Walau begitu disadari sudah ada motor listrik yang diperbolehkan punya pelat nomor dan STNK di wilayah hukum Jakarta, seperti Viar Q1.

Artinya bisnis seperti Migo dianggap celah di tengah kekosongan regulasi. Meski Migo secara positif juga membantu masyarakat mendapatkan solusi transportasi.

Hal ini pula yang diakui Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Kata dia adanya e-Bike sebagai pilihan baru untuk alat transportasi di masyarakat .

Maka itu harus segera diatur Pemerintah. Jangan sampai kehadiran e-Bike Migo akan bernasib seperti sepeda motor ojek online.

"Secepatnya Pemerintah harus melihat ini sebagai fenomena, harus diantisipasi, jangan sampai nanti setelah menjadi besar timbul persoalan. Seperti ojek online, sudah banyak, baru diatur kan susah," ucap Tulus saat dihubungi VIVA, Rabu 13 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di luar negeri, kata Tulus, sepeda atau kendaraan listrik secara umum memang sudah dipakai sebagai feeder atau angkutan pengumpan. Kendaraan seperti ini tidak untuk dikendarai dalam jarak jauh serta waktu yang lama.

"Jadi kalau mau ke stasiun, dari rumah itu bisa pakai itu. Jadi tidak untuk jarak jauh. Nah ini saya rasa bisa jadi salah kaprah sistem transportasi, Pemerintah terlambat mengaturnya, serta efek dari buruknya sistem transportasi sehingga ada celah untuk masuk kendaraan ini," ujarnya. (hd)

Motor listrik Tangkas X7

Motor Bensin Masih Jadi Andalan, Motor Listrik Punya Banyak PR

Industri sepeda motor belum mau meninggalkan mesin bensin meski motor listrik berkembang. AISI mengungkap alasan teknologi ICE, biofuel, dan EV harus berjalan beriringan.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut