Tangkal Hoax Jelang Pilpres
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Di bulan Agustus 2018, hanya 25 informasi hoaks, Di bulan September 2018, naik menjadi 27 hoaks, sementara pada Oktober dan November 2018 masing-masing di angka 53 dan 63 hoaks. Di bulan Desember 2018, jumlah info hoaks terus naik di angka 75 konten," ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Senin 1 April 2019.Â
Peningkatan jumlah konten hoaks sangat signifikan terjadi pada Januari dan Februari 2019. Sebanyak 175 konten hoaks yang berhasil diverifikasi oleh Tim AIS Kementerian Kominfo. Angka itu naik dua kali lipat pada Februari 2019 menjadi 353 konten hoaks.Â
"Dari jumlah 453 hoaks yang diidentifikasi selama Maret 2019 tersebut, selain terkait isu politik, juga menyasar isu kesehatan, pemerintahan, hoaks berisikan fitnah terhadap individu tertentu, terkait kejahatan, isu agama, internasional, mengarah ke penipuan dan perdagangan serta isu pendidikan," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut.Â
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, terus mengingatkan akan adanya serangan hoaks itu. Dia mengatakan, berita bohong itu kebanyakan juga mengenai pemilu. Kementerian Kominfo pun bersiap menangani masalah hoaks tersebut.
"Dan kami sampaikan kepada publik hati-hati dengan hoaks. Kepada siapa pun, kepada peserta pemilu. Hoaks menyerang satu pihak dan menyerang pihak lain," kata Rudiantara di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Rudiantara mengingatkan bahwa berita bohong merupakan musuh bersama. Tak melihat siapa ataupun tempatnya. Dia juga mengatakan pihaknya siap untuk mengklarifikasi setiap hoaks. Asalkan ada kerja sama baik dengan para peserta pemilu.
Tim AIS Kemkominfo pun telah dibentuk oleh Rudiantara pada Januari 2018 untuk mengais, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang siber Indonesia, baik konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya. Saat ini, Tim AIS berjumlah 100 personel didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, tujuh hari sepekan tanpa henti.
Kenapa Masih Ada Hoaks?
Â
Hoaks menggunakan media internet untuk penyebarannya. Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai upaya untuk menangkal arus berita palsu.
Â
Berdasarkan isi pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, penyebar informasi bohong alias hoaks bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Â
Namun, kenapa hoaks masih terus ada? Fenomena ini pernah dibahas oleh pengamat media sosial, almarhum Nukman Luthfie, saat mengomentari maraknya hoaks bencana alam Lombok Agustus 2018. Â
Â
Menurutnya, motif penyebar hoaks itu bermacam-macam. Akan tetapi jika dalam ranah politik, oknum perancang dan penyebar hoaks memang sengaja melakukan perbuatan tersebut, dan mencari seribu cara supaya tak tertangkap.
Â
"Ada yang sengaja dengan tujuan komersial atau politik, ini yang harus kita cegah. Mereka sadar dengan adanya UU ITE dan mereka akan cari cara agar tidak tertangkap," tutur Nukman saat itu. Â
Â
Ditambahkan Nukman, orang-orang seperti ini yang harus ditindak tegas, dan jangan segan untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Â
Â
Terlepas dari itu, setidaknya ada dua hal yang menjadi benang merah tentang penyebaran hoaks.