Selamat Memilih, Indonesia
Rabu, 17 April 2019 - 05:30 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/FB Anggoro
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon sehingga aturan-aturan yang digugat di atas tetap diberlakukan pada masa tenang dan pencoblosan nanti. "Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (ase)
Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih
VIVA.co.id
31 Desember 2024