Mencari Pimpinan Lembaga Antirasuah

Pansel Capim KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jilid V telah dibuka mulai 17 Juni 2019 dan akan ditutup pada 4 Juli 2019. Namun, jumlah pendaftar untuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah itu dinilai masih sedikit.

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Hingga 2 Juli 2019, sudah ada 127 nama yang mencalonkan diri untuk posisi lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Namun, jumlah tersebut sangat jauh jika dibanding dengan empat tahun lalu yang berhasil mencatat jumlah pendaftar calon pimpinan KPK hingga 194 orang.

Apalagi, belum ada satu pun tokoh antikorupsi dan internal KPK yang mendaftar. Mayoritas pendaftar calon pimpinan KPK adalah mereka yang berprofesi sebagai dosen dan advokat.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Berdasarkan data sementara, sebanyak 29 pendaftar berprofesi pengacara dan 25 orang dosen. Sisanya adalah mereka yang berprofesi sebagai dokter, perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan keuangan.

“Sudah 127 orang. Paling banyak pengacara 29 orang, kedua dosen 25 orang, sisanya macam-macam,” kata Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, Yenti Garnasih, di Jakarta, Selasa sore, 2 Juli 2019. 

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Untuk meningkatkan minat pendaftaran calon pimpinan KPK, panitia seleksi menyambangi beberapa lembaga dan mengundang para calon terbaik yang pantas menjadi pimpinan KPK.

Yenti mengatakan, pihaknya bahkan mempertimbangkan untuk memperpanjang pendaftaran. "Kita akan lihat. Namun, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup (maka) tidak diperpanjang, itu gunanya kita akan update," katanya.

Anggota Pansel Capim KPK, Hamdi Muluk, menjelaskan, Presiden Joko Widodo menginginkan pimpinan KPK harus memperhatikan keseimbangan aspek pencegahan dan penindakan, sebab selama ini aspek penindakan lebih dikedepankan. Presiden juga menyoroti aspek manajerial dan kepemimpinan calon pimpinan KPK.

Hamdi menilai, selama ini narasi yang ditekankan adalah mencari pemimpin yang berani dan lupa bahwa pemimpin harus membuat institusinya memiliki manajemen yang bagus. Mulai dari manajemen pencegahan, penindakan agar semua sisi kuat.

“Mungkin pernah dengar ada perpecahan internal di KPK, itu memang ada. Dan itu mendapat perhatian Presiden bagaimana ke depan pimpinan KPK mengerti persoalan itu supaya tidak ada lagi faksi-faksi di bawah manajemen yang rapi,” tuturnya.

Isu radikalisme

Pekerja membersihkan gedung KPK di Jakarta

Pada seleksi calon pimpinan KPK jilid V ini isu radikalisme menjadi perhatian utama. Calon pimpinan KPK diharapkan terbebas dari paham radikalisme.

Dalam mencari putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pimpinan KPK, panitia seleksi bakal bekerja sama dengan berbagai institusi salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk menelusuri rekam jejak calon pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Hal ini dianggap sangat penting untuk mencegah adanya calon pimpinan yang terpapar radikalisme atau bahkan pernah mengikuti jaringan yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain BNPT, sejumlah institusi yang ikut dilibatkan di antaranya Kepolisian RI, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Badan Narkotika Nasional.

“Ini merespons infiltrasi dari paham-paham yang tidak sesuai dengan NKRI. Kita menjaga dan mencari orang-orang yang hatinya Merah Putih. Kita hanya memastikan kita dapat yang terbaik, jangan ditafsir macam-macam, ini normatif,” kata Hamdi, yang juga guru besar psikologi politik Universitas Indonesia itu.

Ada sejumlah kriteria yang digunakan BNPT untuk menelusuri rekam jejak kandidat pimpinan KPK terkait paham radikalisme. Calon pimpinan KPK diharapkan tidak terlibat pada organisasi teroris, atau berkeinginan mengganti ideologi Pancasila atau ingin mengganti ideologi negara dengan agama tertentu.

"Kami di sini menyampaikan bahwa radikalisme di sini adalah radikalisme perspektif negatif karena radikalisme ada juga dalam perspektif positif," kata Kepala BNPT, Suhardi Alius.

Menurut dia, seseorang dinyatakan terpapar radikalisme jika yang bersangkutan bersifat intoleran. Mereka yang radikal juga anti-Pancasila, terlibat organisasi teroris, hingga punya paham "takfiri" atau kerap mengkafirkan orang lain.


 
Keseriusan pemberantasan korupsi

Ilustrasi penyidik KPK

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengungkapkan harapan terpilihnya sosok-sosok yang jujur dan berintegritas sebagai pimpinan KPK merupakan hak bangsa Indonesia untuk menjamin peperangan terhadap para pencuri uang rakyat terus dilakukan di Tanah Air.

"Bahwa salah satu syarat pimpinan KPK sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, tentu yang dimaksud tercela adalah perbuatan yang dianggap oleh hukum sebagai kejahatan pidana, pelanggaran etika profesi sebelumnya, ataupun lakukan tindakan yang tidak pantas menurut masyarakat," kata Yudi.

Untuk itu lah, kata Yudi, penelusuran rekam jejak benar-benar harus serius dilakukan pansel. Itu sangat penting, supaya ke depan, KPK tidak tersandera oleh pihak-pihak atau oknum tertentu.  

"Jangan sampai nanti pimpinan KPK yang dipilih merupakan pimpinan yang punya dosa masa lalu, sehingga tidak berani melangkah karena tersandera, yang mengakibatkan takut menangkapi koruptor, karena kekhawatiran akan terus diungkit-ungkit," tutur Yudi.

Wadah Pegawai KPK bahkan telah membentuk Tim Pengawalan Seleksi Calon Pimpinan KPK jilid V. Tim ini terdiri atas para pegawai lembaga antirasuah yang tugasnya nanti melakukan koordinasi, dan meminta masukan dari para ahli, koalisi masyarakat sipil, akademisi serta pemangku kepentingan lain.

Yudi mengungkapkan, pembentukan tim ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, menghimpun masukan dari para pegawai KPK soal kriteria pimpinan, serta mengusulkan arah KPK ke depannya. Kedua, melakukan pemeriksaan yang mendetail mengenai rekam jejak calon pimpinan KPK dan mengawasi proses seleksi yang berlangsung.

Menurutnya, tujuan itu untuk mendorong hadirnya pimpinan KPK yang berintegritas dan independen. Wajah-wajah calon pimpinan KPK Jilid V yang terpilih pun akan membuktikan keseriusan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Independensi dan kerja KPK tidak dapat dipisahkan dari siapa pimpinan KPK terpilih. Presiden melalui Tim Pansel yang dibentuk olehnya harus menunjukkan komitmen antikorupsi melalui pemilihan pimpinan yang mempunyai rekam jejak bebas dari korupsi, independen serta tidak pernah melakukan upaya pelemahan KPK," ujar Yudi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan KPK sedang menangani kasus korupsi dengan skala politik dan nilai kerugian negara yang sangat besar. Untuk itu, Pansel KPK mempunyai kewajiban agar pimpinan KPK ke depan tidak berupaya untuk menghambat penanganan beberapa kasus tersebut. 

"Ambil contoh saja pada kasus korupsi e-KTP. Tak hanya itu, KPK juga sedang menangani kasus korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia, yang mana diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun," ucapnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya