Kontroversi Poligami di Aceh
- Youtube/Ana Busyaeri
“Kemudian saya dikasih nafkah cuma 20 ribu sehari, sedangkan dia 50 ribu, memang sih anak dia tiga orang dan anak saya satu tapi kan anak saya laki-laki, dia kan anaknya perempuan. Jadi kecemburuan kecemburuan seperti itu yang muncul,” ungkap Nina menceritakan soal penelitiannya soal keluarga poligami tersebut.
Nina menegaskan, poligami adalah bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Selama ini Komnas Perempuan ingin agar di UU Perkawinan tidak ada poligami namun memang mau tak mau ada realita bahwa perkawinan itu juga bentuk kompromi banyak pihak. Tak bisa dengan mudah hanya keinginan perempuan yang dimenangkan.
Namun demikian kata dia, hendaklah poligami tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perjuangan soal UU Perkawinan sendiri kata dia sudah dimulai tahun 1928 hingga 1974 saat RUU itu akhirnya diundangkan.
“Walaupun saya ingin UU Perkawinan diamandemen melarang poligami tapi kita melihat keberagaman itu, akhirnya kita mengambil yang tengah-tengah itu. Jadi tidak melarang tapi membolehkan tapi diperketat,” katanya.