Ganjil Genap Diperluas, Cukup Roda Empat?

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol ataupun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin  di Balairung Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

img_title Terbang Pakai Garuda Mulai September Bagasi Tak Lagi Dihitung per Kg, Ini yang Harus Diperhatikan

Sebelum aturan diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi lebih dulu, dari 12  Agustus hingga 6 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan ganjil genap itu mendapat dukungan dari kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetya mengemukakan, polisi akan membantu melakukan sosialisasi, serta uji coba hingga 8 September 2019. Polisi lantas akan melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019. "Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.

img_title Pemprov DKI Jakarta Kirim Bantuan Lagi Buat Korban Gempa NTT Senilai Rp5,8 M

Stiker penyandang disabilitas bebas aturan ganjil genap

Namun, aturan ganjil genap ini tak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu.  Dinas Perhubungan melansir  ada 12 kategori kendaraan yang tak terkena ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut yaitu kendaraan yang ditumpangi difabel, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan pimpinan tinggi negara.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca Besok

Kemudian, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara atau lembaga asing. Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas,  serta kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian.

Sepeda Motor Bebas

Tak hanya itu. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Dalam analisis Dinas Perhubungan DKI, menurut Syafrin,  sepeda motor tidak memberi efek yang signifikan terhadap kemacetan. Dishub DKI menyimpulkan sepeda motor hanya memperburuk kondisi lalu lintas saat pengendaranya tidak tertib, gemar berpindah jalur. 

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor di jalan-jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. "Pelambatan lalu lintas itu karena sepeda motor kurang tertib menggunakan jalur," ujar Syafrin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengendara sepeda motor di kawasan Jalan MH Thamrin.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung  menilai, pemerintahan Anies Baswedan semestinya juga memberlakukan kendaraan roda dua dalam kebijakan  ini. "Karena roda dua juga sama, menimbulkan asap  menimbulkan gas buang, yang emisi gas buangnya itu akan mengganggu lingkungan," kata Ellen saat  dihubungi BBC Indonesia, Rabu, Agustus 2019 yang dikutip VIVAnews, Kamis, 9 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut