Ganjil Genap Diperluas, Cukup Roda Empat?
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol ataupun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin  di Balairung Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Sebelum aturan diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi lebih dulu, dari 12 Â Agustus hingga 6 September 2019.
Aturan ganjil genap itu mendapat dukungan dari kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetya mengemukakan, polisi akan membantu melakukan sosialisasi, serta uji coba hingga 8 September 2019. Polisi lantas akan melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019. "Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.
![]()
Namun, aturan ganjil genap ini tak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu.  Dinas Perhubungan melansir  ada 12 kategori kendaraan yang tak terkena ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut yaitu kendaraan yang ditumpangi difabel, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan pimpinan tinggi negara.
Kemudian, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara atau lembaga asing. Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas, Â serta kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian.
Sepeda Motor Bebas
Tak hanya itu. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Dalam analisis Dinas Perhubungan DKI, menurut Syafrin, Â sepeda motor tidak memberi efek yang signifikan terhadap kemacetan. Dishub DKI menyimpulkan sepeda motor hanya memperburuk kondisi lalu lintas saat pengendaranya tidak tertib, gemar berpindah jalur.Â
Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor di jalan-jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. "Pelambatan lalu lintas itu karena sepeda motor kurang tertib menggunakan jalur," ujar Syafrin.
![]()
Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung  menilai, pemerintahan Anies Baswedan semestinya juga memberlakukan kendaraan roda dua dalam kebijakan  ini. "Karena roda dua juga sama, menimbulkan asap  menimbulkan gas buang, yang emisi gas buangnya itu akan mengganggu lingkungan," kata Ellen saat  dihubungi BBC Indonesia, Rabu, Agustus 2019 yang dikutip VIVAnews, Kamis, 9 Agustus 2019.