Yang Terganjal Ganjil Genap
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota. Tidak hanya itu, jam berlakunya pun diperpanjang pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi hingga pukul   21.00 WIB.Â
Selain itu, aturan ganjil genap yang akan diimplementasikan pada 9 September mendatang juga menghapus zona pengecualian. Yang semula dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.
Bagi transportasi umum yang berpelat kuning, aturan ini jelas tidak bermasalah. Namun, bagi angkutan berbasis aplikasi khususnya kendaraan roda empat yang berpelat hitam, aturan ini jelas jadi malapetaka.Â
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosisasi Driver Online atau ADO Wiwit Sudarsono memperkirakan, pendapatan para driver bisa menurun hingga 50 persen dengan perluasan ini. Sebab, jangkauan operasionalnya akan berkurang. Â
"Dengan yang sekarang saja sudah sangat membatasi. Apalagi diperpanjang dan diperluas cakupannya," ujar Wiwit saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 14 Agustus 2019.Â
Terkait hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah menginstruksikan pihaknya untuk berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Dia meminta agar taksi online diberi pengecualian terhadap kebijakan ganjil genap.Â
Dia mengatakan, tidak adanya tanda pada taksi online membuat pengecualian tersebut sulit dilakukan. Misalnya tidak menggunakan pelat nomor kuning dan penanda lainnya.Â
"Memang saat ini taksi online belum bertanda jadi dia tidak mendapat kekhususan. Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman, Pak Dirjen (perhubungan darat) bicara dengan DKI untuk mencari solusi," ujar Budi akhir pekan lalu.Â
Sementara itu, President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, taksi online sejatinya sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, taksi online dikatakan juga tidak mendukung penggunaan kendaraan pribadi.
"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi online," kata Ridzki di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.Â
Dalam sehari, lanjut dia taksi online di ibu kota bisa melayani 10 sampai 20 perjalanan. Menurutnya pemerintah DKI harus melihat dampak pemberlakuan ganjil genap kepada pendapatan pengemudi taksi online.
"Tentunya, kita tidak mau ada impact massal terhadap penurunan pendapatan," katanya.
Tanda tak kasat mata
Terkait pengecualian, Wiwit mengatakan, pihaknya mengaku telah membrelakukan audiensi dengan pihak Kepolisian terkait tanda yang bisa digunakan taksi online agar bisa tetap beroperasi di daerah yang terkena ganjil genap.
Wiwit mengatakan, ADO dan sejumlah komunitas taksi online lainnya mengajukan nantinya apakah ada stiker khusus yang dipasang untuk menandakan taksi Online tersebut.Â
"Stiker itu secara kasat mata itu hanya terlihat kertas putih misalnya kan. Tapi setelah disorot oleh sinar UV baru terlihat tulisan-tulisan tertentu, gitu loh," tambahnya.Â
![]()
Dia pun berharap stiker tersebut dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Apakah itu Pemprov DKI, Kepolisian atau Badan Pengelola Transportasi Jakarta. Sehingga kebijakan tersebut sinkron antar instasi terkait.Â
Penggunaan stiker menurut dia dimungkinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Merujuk pada aturan itu, dimungkinkan pemberian stiker juga tidak sembarangan. Melainkan hanya driver yang sudah telah memiliki Kartu Elektronik Pengemudi (KEP).Â
"Teknis itu ditentukan saja, kita telah audeinsi ke Kepolisian," ungkapnya.Â
Bisa dikecualikan
Keputusan taksi online bisa melintasi daerah ganjil genap ada pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Dia satu sisi dia menegaskan bahwa taksi online, belum tentu akan dimasukkan ke daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Namun, di sisi lain kemungkinan itu tetap ada.
"Tidak serta merta sudah ada keputusan bahwa taksi online akan pasti dikecualikan (dari aturan ganjil genap), belum," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
![]()
Anies menyampaikan, proses perumusan pergub masih terus berlangsung hingga aturan ganjil genap resmi diberlakukan 9 September 2019. Pertimbangannya kemungkinan taksi online apakah bisa dikecualikan adalah apakah transportasi tersebut banyak diminati oleh warga.Â
Terkait hal tersebut lanjut Anies, Pemprov DKI sudah mengadakan pertemuan dengan salah satu aplikator transportasi online. Koordinasi pun akan dilakukan hingga batas waktu perumusan tersebut berakhir.Â
"Hari Jumat kemarin saya sudah ketemu pengelola Grab bersama Pak Kadis (Perhubungan). Sesudah itu semua (evaluasi) selesai, baru kita akan putuskan," ujar Anies.
Menanggapi hal tersebut, Wiwit menegaskan, pihaknya bersama dengan sejumlah komunitas driver online lainnya pun akan melakukan audiensi ke Gubernur Anies. Jalur resmi pun telah diajukan.Â
Namun, mengingat waktu pelaksanaan ganjil genap semakin dekat, aksi damai rencananya akan dilakukan pekan depan. "Kami dan beberapa organisasi yang lain akan turun ke balai kota aksi damai," tegasnya. (umi)