Kontroversi Pimpinan Baru KPK
- Edwin Firdaus/VIVanews.
VIVA – Pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih lima pimpinan komisi antirasuah periode 2019-2023 itu.
Proses pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, Jumat, 13 September 2019 dinihari.
Sebanyak 56 anggota komisi itu memilih lima, dari 10 calon pimpinan (capim) KPK yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Adalah Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri yang meraih suara terbanyak, yaitu 56 suara.
Dibayangi Alexander Marwata dengan 53 suara. Kemudian Nurul Ghufron 51 suara, Nawawi Pamolango 50 suara, dan Lili Pintauli Siregar 44 suara.
Dengan perolehan suara terbanyak, membuat Firli didapuk sebagai ketua KPK. Sementara itu, empat capim lainnya sebagai wakil ketua KPK.
"Maka, calon pimpinan KPK periode 2019-2023, Nawawi, Lili, Nurul, Alexander, Firli Bahuri, bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Jumat, 13 September 2019.
![]()
Saat ini, Firli menjabat sebagai kapolda Sumatera Selatan. Pria kelahiran Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, 8 November 1963 itu pernah menjadi ajudan Wakil Presiden RI Boediono.
Beberapa jabatan lainnya yang pernah ia emban, yaitu wakapolda Banten, karopaminal Divpropam Polri, kapolda Banten, karodalops Sops Polri, wakapolda Jawa Tengah, kapolda Nusa Tenggara Barat, dan deputi Penindakan KPK.
Sementara itu, Alexander Marwata bukan wajah baru di jajaran pimpinan KPK. Saat ini, Alexander masih menjabat pimpinan KPK periode 2015-2019. Selanjutnya, Lili adalah seorang advokat dan satu-satunya perempuan dalam jajaran pimpinan KPK yang baru.
Adapun Nurul Ghufron merupakan seorang dosen. Kemudian, Nawawi adalah pimpinan KPK dari unsur hakim
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Erma Ranik, semua fraksi sepakat menjadikan pemegang suara terbanyak menjadi ketua KPK. Meskipun diakui aturan itu tak ada dalam undang-undang.
"Menurut kami komposisi ini sudah baik. Kita punya wakil akademisi, kita punya wakil dari penegak hukum sudah lengkap lah ini," kata Erma.
Fraksi-fraksi yakin lima orang terpilih itu akan bekerja serius untuk memperkuat KPK dan mendorong pemberantasan korupsi. “Itu titik poinnya, kita bekerja untuk Indonesia dan kami yakin lima orang ini punya komitmen yang sama," ujar Erma.
![]()
Tiga Unsur Besar
Melihat formasi pimpinan baru KPK, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti ada tiga isu besar. Di antaranya, terkait rekam jejak di masa lalu.
"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, KPK telah membeberkan pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2019.
Selain itu, menurut Kurnia, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Padahal, hal itu merupakan mandat langsung dari UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Namun, persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi.
Terpilihnya lima nama ini, dinilai juga tak menganggap masukan dan kritik dari sejumlah tokoh, di antaranya dari Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, hingga Prof. Mahfud MD. “Masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR," ujar Kurnia.
![]()
Kritik terhadap pimpinan KPK terpilih juga datang dari pengamat sosial politik Ray Rangkuti. Dia menilai, Presiden Joko Widodo tak berdaya menghadapi kepentingan politik. Tak berdayanya Jokowi dimulai soal menerima 10 nama capim KPK yang disetor Pansel KPK.
"Posisi Presiden itu nampak betul sepertinya tidak berdaya. Begitu menerima 10 nama, tanpa dikoreksi nama-nama itu langsung dikirim ke DPR. Padahal nama yang muncul adalah yang paling banyak dikritik publik," kata Ray dalam diskusi di Jakarta Timur, Jumat, 13 September 2019.
Baca: Jokowi Tak Berdaya Hadapi Revisi UU dan Polemik Capim KPK
Soal ada penolakan terhadap formasi pimpinan KPK yang baru, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, semua pihak harus bisa menerima. JK menyebutkan, DPR sebagai pemilih pimpinan KPK itu juga adalah wakil rakyat.
"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi ya saya kira harus diterima. Yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR, DPR dipilih oleh rakyat," tutur JK.
![]()
Menurut anggota Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK Indriyanto Seno Adji, pimpinan KPK jilid V ini dipilih sesuai regulasi perundang-undangan. Mantan pimpinan KPK ini menilai, lima pimpinan terpilih mewakili aspirasi publik bagi penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.
“Lima pimpinan ini sudah diukur primaritas integritasnya, pula memiliki levelitas kompetensi dan penuh menghargai independensi kelembagaan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana itu.
Dalam menjalankan tugasnya, Indriyanto berharap, lima pimpinan KPK terpilih ini menjalankan kebijakan-kebijakan pencegahan dengan penindakan korupsi secara paralel, dan menjadikan pemidanaan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, dalam proses penegakan hukum. Hal ini untuk menghindari selebrasi penegakan hukum yang berlebihan.
Untuk memberantas korupsi, Firli mengungkapkan sejumlah strategi pencegahan. Dia mengaku memiliki 13 program unggulan, serta empat program berkelanjutan, yakni pembangunan sumber daya manusia KPK, pembangunan sistem mitigasi, penguatan pemulihan aset negara, dan peningkatan kerja sama antarlembaga.
![]()
“Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum seseorang, memasukkannya ke dalam penjara. Tapi yang penting bagaimana bisa mengurangi kerugian negara, kerugian perekonomian negara,” kata Firli.
Serahkan Mandat
Usai lima pimpinan terpilih, jajaran KPK fokus pada konsolidasi internal, serta saling memperkuat demi kerja-kerja pemberantasan korupsi yang harus terus berlangsung. “Intinya enggak ada yang terhenti semua kerja-kerja kita," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 September 2019.
Menurut dia, apa yang menjadi aspirasi jajaran KPK yang ada saat ini mengenai capim KPK hingga revisi undang-undang KPK sudah disampaikan.
Pada Minggu, 8 September 2019, pimpinan dan pegawai KPK melakukan aksi penutupan logo lembaga antirasuah itu dengan kain berwarna hitam. Kemarin, kain hitam penutup logo KPK itu berusaha dibuka massa saat aksi di depan KPK.
![]()
Pantauan VIVAnews, massa terlihat berlarian dari luar gedung menuju logo KPK yang tertutup kain hitam. Mereka berusaha membuka kain hitam sebagai simbol perlawanan para pegawai KPK terhadap kebijakan Pansel capim KPK dan DPR RI.
Melihat aksi itu, sejumlah pegawai KPK berhamburan keluar kantor untuk menahan massa yang hendak mencopot kain hitam tersebut. Pelemparan batu terjadi, adu mulut terjadi antara perwakilan massa dan pegawai KPK. Sampai akhirnya, oknum massa berhasil mencopot kain hitam penutup logo KPK.
Menyikapi dinamika pembahasan revisi UU KPK, Ketua KPK Agus Raharjo menyerahkan tanggung jawab pengelolaan pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo. Saat ini, pimpinan KPK belum mendapat draf resmi revisinya.
![]()
Pimpinan KPK pun menunggu instruksi Presiden lebih lanjut. "Kami menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Pak Presiden, kami tunggu perintah apakah masih akan beroperasional," ujar Agus, di kantor KPK, Jumat, 13 September 2019.
Dia berharap Presiden Jokowi cepat bersikap mengenai hal ini, sehingga upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air bisa terus berjalan. "Kami harap segera diundang Presiden Jokowi, dan mengambil langkah-langkah penyelamatan," ujarnya. (art)