Sengkarut Nahdlatul Wathan

Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) Anjani tolak NW pimpinan TGB.
Sumber :
  • Satria Zulfikar

VIVA – Ribuan kader Nahdlatul Wathan (NW) versi Anjani turun ke jalan, Rabu, 18 September 2019. Mereka menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.  Massa menggembok kantor itu sehingga para pegawai tak bisa masuk.

10 Universitas Terbaik untuk Jurusan Hukum di Indonesia Versi THE AUR 2024

Kericuhan sempat terjadi saat massa mencoba masuk ke halaman kantor tersebut. Kaca depan kantor pecah. Pagar dan sejumlah pot bunga roboh. Beberapa saat kemudian, mereka berhasil menduduki halaman kantor Kemenkumham.

Dalam aksi itu, mereka menolak penerbitan SK Menkum HAM Nomor AHU-0000810.AH.01.08 tahun 2019 pada 10 September 2019 itu. SK tersebut memuat nama Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) sebagai Ketua Umum Dewan Tanfiziyah (Ketum PBNW).

Megawati: Sekarang Hukum yang Berkeadilan melawan Hukum yang Dimanipulasi

Sore hari, massa membubarkan diri. Sebelum pergi, massa berjanji akan datang kembali jika Menkumham Yasonna Laoly tidak segera membatalkan SK tersebut.

Dua hari kemudian, Jumat, 20 September 2019, mereka datang lagi. Dengan peserta mencapai sekitar seribu orang, mereka memadati Jalan Majapahit, di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.  Hal yang disuarakan sama: menuntut Menkumham Yasonna mencabut SK NW versi TGB.

Ikut Pembahasan di UNCITRAL, IKAPI Ingin Regulasi Kepailitan dan insolvensi Direvisi

Terbitnya SK itu, menurut Ketua Pemuda NW NTB M Zainul Pahmi, telah menzalimi NW Tuan Guru Bajang Atsani atau dikenal NW Anjani (Desa Anjani).  Sebenarnya, kata Pahmi, permasalahan di tubuh organisasi masyarakat Islam terbesar di NTB itu sudah selesai sejak Muktamar ke-10 hingga 14. Sebab, persoalan hukum mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA) hingga Kemenkumham telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hasil MA itu, NW di bawah pimpinan Hj Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sudah disahkan oleh Kemenkumham. Sedangkan NW yang dipimpin TGB Zainul Majdi atau biasa disebut NW Pancor karena berpusat di Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur,  telah dibatalkan sebagai badan hukum oleh Kemenkumham sendiri melalui Nomor: AHU-26.AH.01.08 tahun 2016.

"Tapi ujug-ujug oknum Kemenkumham mengeluarkan SK kepengurusan NW kepada yang tidak ada sangkut pautnya dengan legalitas NW. Ini yang kami sesalkan dan kami tidak akan biarkan kezaliman ini berlangsung. Kami akan lawan," ujar Pahmi.

Bahkan, Sekretaris Wilayah Pemuda NW, Muhammad Fihiruddin,  mengancam kondisi NTB akan seperti Papua jika konflik ini terus dibiarkan Menkumham. "Jangan salahkan kami kalau NTB ini akan seperti Papua, kalau harga diri dan martabat NW diinjak-injak dan diobok-obok Kemenkumham yang hanya mementingkan materi,” katanya.

Menurut kuasa hukum NW, M. Ihwan, perkara NW terjadi sejak TGB Zainul Majdi membuat akta notaris pendirian NW pada 2014. Padahal organisasi NW sudah punya akte notaris. Tak hanya itu, organisasi juga sudah didaftarkan dan berbadan hukum di Kementerian Kehakiman RI tahun 1960.

Lantaran itu, pihaknya telah menyampaikan kepada Kemenkumham melalui surat Nomor: 037-A/PBNW-XIV/VIII/2019 tanggal 24 Agustus 2019. Dalam surat itu menyatakan, ada kekeliruan Menkumham menerbitkan SK baru yang mengesahkan NW pimpinan Zainul Majdi.

NW versi Anjani juga menyatakan telah memiliki kekuatan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2800 K/Pdt/2018 tanggal 14 November 2018.

Kubu TGB

Sekelompok oramg menghadang peserta diskusi PWF yang akan masuk ke dalam hotel oranjje

Buntut Pembubaran Diskusi PWF di Hotel Oranjje Bali, Ormas PGN Dipolisikan

Buntut keributan dan pembubaran diskusi The People's Water Forum (PWF) di hotel Oranjje, Bali, Koalisi Bantuan Hukum (KBH) dan panitia PWF melaporkan ormas PGN ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024