Jokowi dan Perppu Sebatas Janji
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Jokowi masih acuh. Desakan publik agar ia segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) guna mencegah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang sudah direvisi, tak juga ia tanggapi. Padahal hanya hitungan jam, UU tersebut akan segera berlaku.
Jika Jokowi tak mengeluarkan Perppu, maka UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019. Sesuai dengan ketentuan pembuatan peraturan perundangan, revisi UU KPK akan berlaku secara otomatis dalam waktu 30 hari sejak disahkan meski tidak disetujui dan ditandatangani oleh Presiden.
Demonstrasi menolak revisi UU KPK
Perempuan Indonesia Antikorupsi atau PIA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tegas dalam menyikapi masalah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK. Padahal, telah banyak dipaparkan sejumlah akademisi mengenai dampak UU KPK hasil revisi, sehingga perlu segera diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
"Kami tak melihat ketegasan beliau (Jokowi) atas apa yang sudah diucapkan sendiri, yakni akan mempertimbangkan keluarkan Perppu," kata Anggota PIA, Anita Wahid kepada wartawan, saat jumpa pers di halaman kantor KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 15 Oktober 2019.
Sebelumnya, Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Ririn Sefsani menyatakan bahwa pihaknya bersama PIA juga telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi yang isinya mendesak segera diterbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang dinilai bermasalah.
"PIA bersama jaringan organisasi di Indonesia, kemarin setelah mengirimkan surat ke Presiden dan pesannya sudah sangat jelas, Presiden terbitkan Perppu KPK. Kita ingin ada terang di tengah kelam. Dan, kembali terang itu datang," ujar Ririn.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo, apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau tidak untuk mengurai masalah UU KPK yang baru.
"Kalau soal Perppu, kami serahkan saja kepada presiden. Karena itu domain presiden. Apakah misalnya presiden cenderung akan mendengar suara dari parpol yang sebagian tidak mau ada perppu, atau cenderung mendengarkan puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang menyampaikan eksplisit di demonstrasi," ujarnya.
Tak Kunjung Terbit
Meski waktu sudah semakin mepet, dan banyak pihak berharap Jokowi segera terbitkan Perppu. Tapi Presiden Jokowi tetap tak menunjukkan tanda-tanda mengabulkan harapan itu. Setelah sempat menyatakan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu beberapa waktu lalu, nyatanya sampai sekarang Jokowi tak lagi memberi tanggapan soal penerbitan perppu.
Perppu sepenuhnya merupakan wewenang presiden. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 menjadi dasar hukum terkait Perppu. Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi yang memaksa berdasarkan penilaian subjektif presiden. Tapi nyatanya tak mudah buat Jokowi mengeluarkan perppu.
Sejumlah petinggi partai koalisi bahkan memastikan perppu tak bisa diterbitkan. Anggota Majelis Pertimbangan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan, belum ada kegentingan memaksa bagi Jokowi sebagai alasan mengeluarkan Perppu. "Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," ujar eks Anggota Komisi III DPR itu.
Menurut Taufiqul Hadi, jika Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, akan ada implikasi negatif terhadap hubungan antara ekskutif dan legislatif. "Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan, jadi tidak bagus," kata Taufiq, Sabtu pekan lalu.
Pemerintah dan DPR sepakat terkait revisi UU KPK
Sebab, kata Taufiq, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Meski memang, revisi UU KPK inisiasi DPR namun tak elok jika pemerintah justru kini berencana menerbitkan perppu. Ia juga menyampaikan, penerbitan perppu ini tak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa.
Sedangkan menurut anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, desakan menerbitkan perppu dinilai tak tepat dan menganjurkan kepala negara mengambil langkah inkonstitusional. Sebagai orang yang ikut membahas revisi undang-undang tersebut, ia menilai dorongan agar Presiden mengeluarkan perppu sama saja mendorong pemerintah ke luar dari sistem yang telah ditetapkan secara bersama.
“Bernegara itu kan punya aturan. Aturannya adalah aturan hukum. Itulah bentuk kehadiran negara untuk mengatur segala sesuatu yang terkait dengan masalah tata kelola pemerintahan dan negara. Itu fungsinya DPR. Nah, kalau semua konstitusinya dipenuhi maka rakyat itu tidak bisa menggunakan pola-pola penekanan-penekanan yang di luar sistem," kata Firman kepada wartawan, Minggu, 13 Oktober 2019.
Firman pun menyarankan pihak-pihak yang menolak revisi undang-undang untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi. Dalam aturan juga menyebutkan, jika selama 30 hari disahkan, maka UU KPK telah resmi berlaku.
“Karena kalau itu dituruti maka ini akan menjadi parlemen jalanan. Oleh karena itu koridor konstitusi itu adalah menggugat di Mahkamah Konstitusi," kata Firman.
Pakar Hukum Konstitusi Universitas Narotama Surabaya, Moh. Saleh mengingatkan bahwa undang-undang sebagai produk DPR, selaku pemegang kekuasaan legislatif, hanya dapat dilakukan peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution dan wujud pelaksanaan dari supremasi konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
“Atas dasar argumentasi inilah, maka Perppu tidak dapat dijadikan instrumen hukum untuk mereview materi muatan dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK,” kata Saleh kepada VIVAnews, Minggu 12 Oktober 2019.
Pengesahan UU KPK
Saleh menuturkan, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk membentuk perppu hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Karena itu, syarat adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa ini merupakan objective wording dan menjadi batasan bagi kekuasaan presiden untuk membuat perppu.
“Objective wording ini kemudian diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujar dia.
Dalam putusan itu, kata dia, pada paragraf 3.10 disebutkan bahwa perppu diperlukan apabila ada keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Lalu, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut, perlu kepastian untuk diselesaikan.
“Tiga syarat di atas merupakan syarat kumulatif. Artinya, Presiden baru dapat memberlakukan perppu jika telah memenuhi semua tiga syarat tersebut,” katanya.
Saleh melanjutkan, syarat kumulatif ini dipertegas pada paragraf 3.11 dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dalam hal Presiden akan memberlakukan perppu, maka materi muatan perppu tersebut bukan untuk mengubah atau menghapus sebagian materi muatan dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, tetapi untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur atau belum memadai diatur dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK.
Dalam hal materi muatan Perppu me-review materi muatan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, baik dalam bentuk mengubah atau menghapus sebagian atau bahkan mencabut berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, maka kedudukan perppu tersebut adalah inkonstitusional, karena hal ini secara tidak langsung menjadi executive review terhadap undang-undang, yang secara konstitusional hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Berlakunya perppu inkonstitusional tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme constitutional review atau ditolak oleh DPR dalam mekanisme legislative review,” ujarnya.
Demo menolak revisi UU KPK di Malang
Guna mencegah adanya preseden buruk dalam pembentukan Perppu, maka kekurangan atau kelemahan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang KPK, sebaiknya diajukan constitutional review ke Mahkamah Konstitusi atau dilakukan perubahan melalui tahapan dan prosedur pembentukan undang-undang di DPR.
Usulan Judicial Review dan Perubahan UU
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah juga menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau perppu untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan perppu.
Sementara Pengamat hukum Slamet Pribadi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, menegaskan perppu merupakan hak presiden dan tidak boleh diintervensi siapa pun.
Menurut mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudi Latif, Perppu UU KPK tidak ada urgensinya, karena korupsi tidak selamanya dimaknai dengan kebejatan moral. Tetapi, ada tali temali desain tata kelola demokrasi Indonesia. Yudi menjelaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya nilai rupiah saja, tetapi juga ada tata kelola pemerintahan dan demokrasi di dalamnya. Tidak melulu, setiap tersangka yang sudah ditangkap, kemudian hanya dieksekusi. Tetapi, bagaimana membuat masyarakat tidak ingin melakukan korupsi.
"Harus ada perhatian yang lebih makro dengan desain otonomi, desain tata ulang, dan turut dalam menyederhanakan tata kelola Pemilu," katanya.
Ahli hukum administrasi negara, Jemmy Pieterz, menilai baik perppu dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masing-masing memiliki konsekuensi. Selain itu, dua opsi ini juga mesti menyesuaikan prosedur hukum administratifnya.
"Andaikan pilihannya dikeluarkan perppu maka harus bisa dipastikan terpenuhi kondisi hal ihwal kegentingan sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945," kata Jemmy dalam keterangannya, Selasa, 15 Oktober 2019.
Suasana sidang MK
Dia menjelaskan, untuk judicial review ke MK merupakan langkah konstitusional. Namun, judicial review ini juga mesti dicari untuk titik pasal yang akan diuji. Sebab, 9 hakim konstitusi akan melihat dari kekuatan penjelasan permohonan pengujian yang diajukan.
"Sebaiknya uji materil terhadap revisi UU KPK namun dengan catatan harus dicari titik uji berdasarkan UUD 45," ujar dosen Universitas Pattimura tersebut.
Menurutnya, terkait perppu bila Jokowi menerbitkan perppu, maka itu pun mesti diajukan lagi ke DPR untuk dibahas menjadi suatu Rancangan Undang-undang (RUU). Terkait hal itu, yang dikhawatirkan bila perppu dibahas namun hasilnya ditolak DPR.
"Pertanyaan kritisnya jika setelah perppu diajukan dan dibahas DPR. Kemudian DPR menolak perppu tersebut maka apa yang menjadi langkah tuntutan selanjutnya. Masak demo lagi?" ujarnya.
Menurut Prof. Andi Hamzah, hal yang paling mungkin dilakukan saat ini adalah Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut. "Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya Presiden tunda saja. Jangan tanda tangan dulu, gitu kan," kata Andi.
Ia menambahkan, jalan lain yang bisa dilakukan Jokowi adalah mengembalikan UU revisi itu ke DPR, untuk diperbaiki lagi. Jika Perppu diterbitkan, ujar Andi, justru Jokowi menyalahi Undang-undang Dasar.
"Tidak perlu (penerbitan perppu). Itu malah menyalahi Undang Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu, ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah, keadaan mendesak perbaiki dulu ini," katanya.
Andi Hamzah juga menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan, namun dengan syarat belum ditandatangani oleh Jokowi. "Bisa. Asal Presiden tidak tandatangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," ujarnya.
Dan, jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang. "Rancangan perubahan UU. Diubah lagi. Kan bisa, bikin rancangan perubahan UU. Misalnya UU sudah berlaku, ya buat lagi mengubah UU pasal-pasal tertentu, bisa saja toh," katanya.
Langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebetulnya juga tidak bisa dilakukan, karena revisi UU KPK itu belum diundangkan.
"Kalau judicial review itu harus sudah diundangkan dulu, belum diundangkan apa alasannya minta ke MK. Harus diundangkan dulu, kasih nomor, diajukan ke MK. MK bisa mengatakan, ada pasal tertentu tidak bisa, bertentangan dengan hukum," ujarnya. [mus]