Jatah Parkir Ormas Bekasi
- Dani/VIVAnews.
Kasus itu bermula dari kedatangan kelompok ormas ke sebuah gerai Alfamart. Ia membawa surat tugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menarik parkir di titik area minimarket tersebut. Pihak minimarket karena tak merasa mendapat sosialisasi tidak bersedia mengabulkan permintaan tersebut. Apalagi surat yang dibawa ternyata sudah kedaluwarsa.
Penolakan tersebut membuat ormas merasa tersinggung dan akhirnya melakukan demonstrasi dengan mengundang massa lebih banyak. Maka, terjadilah pertemuan antara ormas, Dispenda Bekasi, dan pengelola minimarket. Insiden tersebut diberitakan terjadi pada 23 Oktober 2019. Video pertemuan itulah yang kemudian tersebar dan menjadi viral.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat berkunjung ke kantor Redaksi VIVAnews.com beberapa waktu lalu.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta wartawan mengecek dengan teliti apakah surat tugas itu masih berlaku atau tidak. "Lihat dulu surat tugas itu, apakah masih berlaku atau tidak. Kalau tidak berarti hanya sebuah kertas yang tidak ada manfaatnya," kata Wali Kota Rahmat Effendi, di Pondopo kantor Wali Kota Bekasi, Selasa, 5 November 2019.
Rahmat menjelaskan, setiap surat tugas yang keluar periodenya hanya satu bulan. Biasanya, surat itu berisi soal menugaskan kepada seseorang atau lembaga yang diperintahkan.
"Jangka waktunya hanya satu bulan, jadi harus dicek lagi masa berlaku surat tugas itu," katanya.
Rahmat Effendi lalu mengatakan, rencana untuk menerapkan pajak parkir kepada minimarket adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat mengkoordinir parkir minimarket. Tapi ia memastikan, ada syarat bagi siapa pun yang ingin mengelola dana parkir.
“Pasti ada syaratnya, siapa pun boleh mengelola parkir. Salah satunya harus berbadan hukum dan resmi pengelola parkir,” kata Rahmat, Senin, 4 November 2019.
Selain itu, kata Rahmat, kalau mau menjadi pengelola harus keluar merek dan melepas atribut keormasan mereka. Karena dia menilai, siapa pun berhak mengelola, apalagi menjadi pendapatan daerah tapi ada syarat yang harus diikuti. Tapi, sampai sekarang belum dibahas regulasi tersebut. Termasuk masih perlu dibahas bersama-sama dengan pihak minimarket juga.