Nestapa Korban First Travel

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sukardi, korban penipuan umrah First Travel, terpaksa menelan kenyataan pahit. Cita-citanya untuk beribadah ke Tanah Suci, empat tahun lalu, kandas. Kini, setelah melalui proses hukum yang berliku, uang yang dikeluarkannya bersama istrinya, masing-masing Rp15 juta, terancam tidak akan kembali. Itu, lantaran hasil lelang aset perusahaan biro travel umrah tersebut akan disita negara. 

img_title Dramatis! Penampakan Penyelam BSG Basarnas Pecahkan Kaca KM Virgo Transport 8, Masuk Cari Korban

Dia mengaku kecewa dengan putusan hakim bahwa aset First Travel dirampas negara. “Enggak ikhlas lah, kok bisa begitu sih, berarti negara ngerampok dong. Jujur, saya belum tahu putusan itu,” kata Sukardi, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 15 November 2019. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Segendang sepenarian. Korban First Travel lainnya, Qomar menilai, keputusan tersebut sangat tidak adil.  Qomar mengaku mendaftar untuk 26 orang anggota keluarganya. Akibat penipuan itu, dia pun mengalami kerugian hingga Rp406 juta. “Itu kan duit rakyat, negara kan enggak ada yang dirugikan, kok malah dikembalikan ke negara, harusnya ke jemaah dong yang jadi korban,” katanya.

img_title Satu Korban Tewas Kapal Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan, 125 Masih Hilang

Qomar mempertanyakan, jika uang itu disita oleh negara akan digunakan untuk apa dan oleh siapa? Hal itu pun perlu dijelaskan secara transparan. Jika uang atau aset tersebut digunakan untuk kepentingan umum, Qomar mengaku pasrah. Misalnya, untuk membangun masjid atau fasilitas umum lainnya. “Kita enggak ikhlas kalau diambil buat negara, kecuali dibangun masjid,” ujarnya.

Polisi geledah kantor First Travel.

img_title 126 Penumpang Masih Dicari, DVI Minta Hal Ini ke Keluarga Korban KM Virgo

Soal aset First Travel akan disita untuk negara kembali muncul, akhir-akhir ini. Hal itu, setelah Kejaksaan Negeri Depok, bakal melakukan lelang barang bukti sitaan. Dari barang bukti tersebut, terdapat barang bukti kasus tindak pidana penipuan umrah First Travel. Hasil lelang, nanti akan diserahkan kepada negara. Sebab, berdasarkan putusan hakim dalam kasus itu  menyatakan aset perusahaan tersebut disita oleh negara. 

Itu artinya, ribuan jemaah korban biro perjalanan tersebut pun terancam gigit jari, alias tidak mendapat apa-apa. “Kalau sudah dirampas, ya untuk negara. Sekarang begini, itu kan hasil money laundry (pencucian uang), bagaimana pun juga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi dikutip Jumat 15 November 2019.

Jika dirampas untuk negara, otomatis uang yang masuk akan kembali pada negara dan bisa dipakai untuk kepentingan negara, serta kepentingan orang banyak.  Dia pun berniat menyampaikan pesan kepada para korban, untuk menerima dan mengiklaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.

“Nanti, saya bilang pada korban-korban itu anggaplah sedekah. Kalau niatnya sudah umrah, kan Innamal a'maalu bin niyyah (sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat). Ya, kalau niatnya sudah umrah terus diamalkan, sudah sama dengan umrah, kalau kita agama Islam,” katanya.

Menurut Yudi, hakim mempunyai alasan yang cukup kuat dengan mengeluarkan putusan tersebut. Dia pun mempertanyakan, jika aset harus dikembalikan, akan dikembalikan kepada siapa? Sebab, aset tersebut pun tidak cukup, jika dikembalikan kepada seluruh korban.

“Mungkin dengan terobosan tadi, daripada uang tadi jadi permasalahan hukum, ribut konflik di masyarakat, akhirnya keluar putusan itu (dirampas untuk negara),” ujarnya.

Sidang Gugatan Aset First Travel Berakhir Ricuh

Hukuman 20 Tahun

Pada 30 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, menyatakan bos First Travel, yaitu Direktur Utama, Andika Surachman dan Direktur, Anniesa Desvitasari Hasibuan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Dalam risalah putusan setebal 1.300 halaman, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Pasangan suami istri itu masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan. 

Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Sebab, dia juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.

Adapun atas semua aset yang disita pada perkara penipuan dan pencucian uang First Travel, Majelis Hakim menyatakan seluruh aset milik ketiga terdakwa maupun First Travel akan dirampas untuk negara. 

Mereka tak terima dengan putusan itu. Kemudian, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tiga terdakwa kasus travel umrah First Travel

Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan bos First Travel Andika Surachman, pada 31 Januari 2019. Putusan bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 tersebut diputuskan Hakim Ketua, Andi Samsan Nganro, serta dua hakim anggota, Eddy Amry dan Margono.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai putusan tentang aset First Travel disita negara, keliru. Mestinya, barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban.

Menurut Abdul Fickar, hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan.

"Jadi, seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara," ujarnya, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 15 November 2019.

Dalam kasus ini, menurut dia, masyarakat bisa juga menggugat secara perdata. "Betul. Menggugat First Travel dan negara in casu (dalam perkara ini) kejaksaan yang akan mengeksekusi," ujarnya.

Umrah Murah

Sejak 2011, First Travel menyelenggarakan promo paket perjalanan umrah murah. Ketentuannya, pemberangkatan dilakukan setahun kemudian, setelah biaya perjalanannya dibayar lunas calon jemaah.

Salah satu promo umrah murah yang ditawarkan yaitu, calon jemaah hanya membayar biaya Rp14.300.000 per jemaah. Biaya itu meliputi fasilitas perjalanan ibadah umrah selama sembilan hari dengan penginapan hotel bintang tiga.

Para calon jemaah mendatangi kantor First Travel.

Kisruh First Travel dimulai pada Maret 2017. Ketika itu, mereka gagal memberangkatkan para jemaah. Persoalan terus bergulir.  Kemudian pada Rabu 8 Agustus 2017, petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Andika dan Anniesa.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah, serta dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.
 
Berdasarkan data yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus itu pada 2018, pendaftar biro perjalanan umrah First Travel mencapai 93.295 calon jemaah. Adapun total uang calon jemaah yang telah disetorkan ke First Travel senilai Rp1,3 triliun.

Kaca mata milik bos First Travel di meja jaksa PN Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejatinya, First Travel telah memberangkatkan 29.985 jemaah pada periode 16 November 2016-14 Juni 2017. Sisanya, sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas, dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga bulan Mei 2017, tidak diberangkatkan. Uang setoran calon jemaah umrah yang gagal berangkat sebesar Rp905,3 miliar juga tak kunjung dikembalikan kepada para terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, uang-uang jemaah umrah yang gagal berangkat itu sebagian ada yang digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran jemaah sebelumnya. Kemudian, ada yang digunakan untuk keperluan pribadi, membeli barang-barang mewah, kendaraan dan properti. (asp)

Tim penyelam Basarnas Special Group (BSG) melakukan upaya evakuasi korban KM Virgo Transport 8

Detik-detik ROV Disiapkan Susuri Bangkai KM Virgo Transport 8, Cari 125 Penumpang Belum Ditemukan

Upaya menemukan korban yang masih berada di dalam bangkai KM Virgo Transport 8 terus dilakukan. Basarnas kini menyiapkan ROV untuk melihat kondisi bagian dalam kapal.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut