Kasus Jiwasraya, Tanggung Jawab Siapa?
- ANTARA FOTO
Menurut Fickar, cara seperti ini masuk kualifikasi tindakan melawan hukum karena merugikan keuangan perusahaan BUMN. Apalagi cara ini tentu ada return komisi yang diterima dari perusahaan abal-abal untuk pilihan investasinya.
"Maka jelas ini gratifikasi, bahkan sangat mungkin tipikor (tindak pidana korupsi) suap. Oknum Jiwasraya harus dikejar dan dihukum berat, maksimal seumur hidup. Aset pribadinya disita sampai miskin," tegasnya.
Aset Korporasi Disita
Kejaksaan Agung  yang menangani kasus Jiwasraya menyatakan sudah memeriksa 89 saksi. Pihak Kejagung yang disuarakan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun terus berupaya mengembangkan dugaan korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
Abdul Fickar mengapresiasi jika Kejagung mampu membongkar kasus yang menyita perhatian luas itu. Ia berharap Kejagung bisa menjaga aset korporasi agar jangan berkurang. "Kejaksaan harus menjaga aset korporasi yang disita jangan sampai berkurang bahkan habis digerogoti oknum," tutur Fickar.
Fickar mengingatkan aset korporasi ini setidaknya menjadi jaminan jika nasabah melakukan tuntutan perdata. Hal ini untuk menuntut pengembalian ganti rugi dari uang yang diinvestasikan. Pemerintah pun harus bisa menjaga trust atau kepercayaan masyarakat dalam investasi asuransi.Â
"Nasabah secara perdata bisa menuntut pengembalian ganti rugi dari uang yang diinvestasikan. Dalam konteks korporasi perseroan terbatas, maka tanggung jawab korporasi sebatas modal saham yang disetor," jelas Fickar.Â
Jaksa Agung ST Burhanudin/Antara Foto
Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, menjelaskan alasan gagal membayar polis asuransi para nasabahnya. Salah satunya karena kesalahan strategi berinvestasi menggunakan reksadana saham.
"Saham-saham yang nilainya Rp50 ribu banyak sekali. Bahkan suspend banyak sekali," kata Hexana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 16 Desember 2019.
Menurut Hexana, seharusnya skema investasi mereka menggunakan obligasi pemerintah. Ia pun mengakui rasio kecukupan modal atau Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya minus 805 persen. Adapun OJKÂ mengatur modal minimum perusahaan asuransi sebesar 120 persen.
"Untuk meningkatkan RBC sampai 120 persen, maka jumlah dana yang dibutuhkan adalah Rp32,89 triliun," kata Hexana.
Pemerintah tak tinggal diam dalam upaya penyelamatan Jiwasraya yang gagal bayar hingga triliunan rupiah. Rencana kebijakan yang akan ditempuh seperti peleburan Jiwasraya menjadi holding BUMN Asuransi.Â