Penantian 16 Bulan Anies 'Menjomblo'

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Sejak Agustus 2018, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih 'menjomblo,' setelah ditinggalkan Sandiaga Salahuddin Uno untuk menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Hal ini, terkait dengan tarik ulur kepentingan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pengusung Anies-Sandiaga, yang belum mencapai titik temu mengenai siapa pengganti pendamping Anies, atau orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya sadar, wakil gubernur (wagub) itu harus perwakilan dari partai mereka. Apalagi, Anies bukan kader dari kedua partai tersebut. Sehingga, harus ada keterwakilan baik PKS maupun Partai Gerindra di DKI Jakarta.

img_title Ada Kopdes Merah Putih di Gunung, Gerindra: Sesuai Musyawarah Tingkat Desa

Menurut pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, tarik ulur kepentingan terjadi, karena kedua parpol sama-sama ingin memiliki representasi politik mereka di DKI Jakarta.

"Ini sudah masuk ranah politik, yaitu mengapa ada permasalahan penting, pemilihan calon wakil gubernur DKI, tidak kunjung tuntas dibahas di DPRD DKI," ujar Siti dalam diskusi di Gedung Djoang 45, Menteng, Jakarta, belum lama ini.

img_title Sah! Suhud Alynudin Resmi Jabat Ketua DPRD DKI Jakarta

Baik PKS maupun Partai Gerindra, sudah mengusulkan beberapa nama yang akan mendampingi Anies Baswedan memimpin DKI Jakarta. PKS telah mengusulkan dua nama, yaitu Agung Yulianto, juga Ahmad Syaikhu. Belakangan, Partai Gerindra mengusulkan empat nama, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah; Arnes Lukman; Ferry Juliantono; dan Riza Patria.

Namun, ada kekhawatiran dari PKS, jika Anies Baswedan tidak akan memiliki wakil hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI, Agus Setiarso, ketiadaan aturan tegas tentang tenggat pengisian kekosongan wagub di Undang Undang Pemilu, membuat mekanisme penentuan wagub DKI juga tidak kunjung tuntas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai akhir masa jabatan, bisa saja DPRD tidak menyelenggarakan rapimgab atau rapat pimpinan gabungan (untuk penentuan wagub). Padahal, pansus (panitia khusus) sudah terbentuk, tatib (tata tertib) juga sudah ada," ujar Agus dalam diskusi di Gedung Joang 45.

Sementara itu, Anies juga berharap, anggota dewan bisa cepat memproses pemilihan wagub DKI Jakarta. Apalagi, sampai saat ini sudah 16 bulan ia sendirian dalam melakukan tugasnya memimpin DKI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut