Investasi Bodong, Kebodohan yang Terus Berulang
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – Ingin cepat kaya tanpa bekerja keras, ternyata masih jadi impian banyak orang. Pun, ketika yang mereka lakukan tak masuk logika, keinginan punya banyak uang berhasil mengalahkan akal sehat.
Belum kering betul jejak Koperasi Pandawa, sebuah investasi bodong yang berhasil meraup harta publik hingga Rp3,3 triliun. Kini, muncul kasus baru. Sebuah proyek investasi bernama Memiles, berhasil menggemukkan pundinya hingga Rp750 miliar dalam waktu hanya delapan bulan setelah didirikan.
Bedanya, jika Koperasi Pandawa berkutat di golongan menengah ke bawah, Memiles berhasil merangkul kelas sosial menengah ke atas. Empat artis beken, bahkan ikut terseret. Hasil yang mereka berikan juga beragam, mulai dari uang tunai, ponsel, hingga mobil mewah. Â
Jumat 3 Januari 2020, Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengumumkan terungkapnya kasus investasi ilegal di wilayahnya. Polisi mengatakan, sudah menyelidiki kasus ini sejak akhir 2019.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp70 miliar.
"Ada 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada anggota," ujar Luki. Ia memastikan, seluruh mobil tersebut akan ditarik.
Awalnya, polisi menetapkan KTM (47 thn) dan FS (52 thn), keduanya warga Jakarta, sebagai tersangka. Kemudian, polisi menetapkan dua tersangka lagi. Mereka adalah ML alias Dokter Eva dan PH. Polisi tak menyebutkan dengan detail identitas dua tersangka terakhir. Namun, empat orang ini berbagi tugas dengan jelas.Â
KTM dan FS adalah otak dari bisnis bodong ini. PH bertugas sebagai tenaga Information Technologi (IT). Sedangkan ML, alias Dokter Eva, bertugas sebagai motivator dan perekrut artis-artis, agar mau bergabung dengan Memiles. ML (54 thn) diposisikan sebagai dokter. Padahal, ia hanya seorang terapis akupuntur.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, awal penyelidikan kasus ini dilakukan, setelah ada 27 orang yang melapor ke Polda Jatim. Mereka berasal dari berbagai provinsi dan mengaku menjadi korban aplikasi bodong tersebut.Â
"Justru, banyak (pelapor) dari Medan, Manado, Jakarta, dan Jawa Barat. Nominal kerugian pelapor yang paling besar dua ratus juta rupiah," katanya pada Sabtu 11 Januari 2020.Â
Skema Pengumpulan Dana Berbonus Besar
Kepala Polda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada wartawan mengatakan, operasional Memiles sebagai sebuah aplikasi yang menawarkan skema reward dari perekrutan anggota, berjalan sejak delapan bulan lalu. Menggunakan bendera PT Kam and Kam, KTM dan FS menghimpun dana masyarakat tanpa mengantongi izin.Â
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui pengembangan jaringan keanggotaan. Caranya, peserta harus bergabung di aplikasi Memiles.Â
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.Â
"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," ujar Luki di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat 3 Januari 2020.Â
![]()
Anggota banyak yang tergoda, karena bonus yang dijanjikan tersangka sangat menggiurkan. Bayangkan saja, hanya dengan menyetor Rp50 juta, anggota bisa memperoleh mobil dengan harga di atas Rp100 juta.Â
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu anggota dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp750 miliar," ujar Luki.
Penangkapan empat orang yang menjadi operator di balik bisnis bodong ini, ternyata mengundang protes dari anggotanya. Puluhan orang yang mengaku anggota Memiles mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan A Yani Surabaya pada Selasa 14 Januari 2020. Mereka melancarkan protes atas pemblokiran Memiles.
Para anggota ini mengaku berasal dari berbagai provinsi dan mengalami kerugian, setelah polisi memblokir aplikasi tersebut. Menurut Ikhsan Aziz, tak bisa paham, mengapa investasi yang menurutnya menguntungkan itu malah ditutup.
Pria asal Bekasi ini menjelaskan kepada VIVAnews, apa yang dilakukan oleh Memiles adalah sebuah ekosistem yang dibangun dari jaringan anggota.Â
Setiap anggota diberi kesempatan untuk mengisi slot iklan. Untuk mendapatkan slot iklan, anggota harus menyerahkan sejumlah uang ke perusahaan. Menurut Ikhsan, apa saja bisa diiklankan. Ia tak paham, di mana kejanggalan yang dilakukan Memiles hingga berujung pidana. Sebab, menurut pria berusia 38 tahun itu, dalam aplikasi Memiles, anggota yang membeli slot iklan boleh menggunakannya kapan saja dan untuk iklan apa pun.Â
Imbalan akan diperoleh oleh anggota bila mereka membeli slot iklan dan merekrut anggota baru. Ikhsan menjelaskan, strategi perusahaan PT Kam and Kam adalah hal yang wajar, karena anggota bebas menggunakan slot iklannya kapan saja dan mereka memperoleh reward bila membeli slot iklan.Â
"Dalam aplikasi Memiles, anggota membeli slot iklan yang boleh kita gunakan kapanpun bentuk apa pun. Kemudian, di mana janggalnya? Orang pasang iklan kan bebas. Saya pasang iklan jual mobil, laku di situ. Kalau reward bonus, itu dari performa saya, " ujarnya.
Adapun imbalan yang diperoleh anggota, lanjut Ikhsan, adalah strategi perusahaan yang ditawarkan, agar anggota membeli slot iklan. Menurutnya, hal itu wajar, karena tanpa reward pun sebetulnya anggota diuntungkan, karena memperoleh slot untuk mengiklankan apa pun yang akan dipasarkan.
Ikhsan justru memuji Memiles, yang menurutnya sebagai sebuah startup yang bagus agar tidak tergantung dengan aplikasi luar negeri.Â
Artis Juga Tergoda
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan menjelaskan, banyak publik yang tergiur karena bonus yang dijanjikan sangat menggoda. Mereka bisa mendapat hasil hingga 50 persen dari dana yang disetorkan. Aneka barang juga dijanjikan sebagai bonus dan reward.Â
ML alias Dokter Eva, yang bertugas merekrut artis mengaku berhasil mengajak beberapa artis untuk menyetorkan dana dan menjadi anggota. Artis pertama yang berhasil ia rekrut adalah Eka Deli, seorang penyanyi. Awalnya, Eka diundang untuk bernyanyi di acara Memiles. Setelah itu, ia ditawari bergabung dan menjadi perantara agar Memiles bisa berhubungan dengan banyak artis.Â
"Saya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk, yang dikasih tahu sama Memiles waktu itu," ujarnya.
Ia mengaku telah melakukan top up dan mendapatkan reward berupa satu unit mobil fortuner. Namun, setelah mengetahui bahwa investasi yang diikutinya ilegal, ia langsung menyerahkan reward mobil tersebut.
“Cuma Fortuner saja yang dikasih (oleh Memiles)," ujarnya.Â
![]()
Artis kedua yang dipanggil polisi adalah Marcello Tahitoe alias Ello. Ia datang ke Mapolda Jatim, hanya berselang sehari dengan Eka Deli. Berikutnya, polisi juga memeriksa desainer kenamaan Adjie Notonegoro dan artis beken Judika. Polisi mengatakan, para artis tersebut masih diperiksa sebagai saksi.Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Ello diperiksa dalam statusnya sebagai saksi kasus Memiles. Keterangannya diperlukan, karena disebut-sebut berhubungan dengan Memiles.
Selain Eka dan Ello, polisi memastikan masih ada sembilan artis lagi yang akan diperiksa. Tiga di antaranya adalah artis tenar. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan keterangan Eka Deli Mardiyana selaku koordinator artis di Memiles, total 13 figur publik yang pernah bersentuhan dengan Memiles. Empat sudah datang dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tiga belas dikurangi empat, berarti ada sembilan public figure yang akan kami panggil lagi," kata Trunoyudo di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa 14 Januari 2020.
Trunoyudo menjelaskan, sembilan artis yang akan dipanggil itu ialah, "Ada AP, kemudian SB, ada MJ, ada PM, ada MA, ada R, ada TJ, ada SS, ada RG, kemudian ada C, dan ada DLM, ini satu kesatuan (satu grup). Sejauh ini, keterangan yang kita didapatkan mereka ikut meramaikan (acara Memiles), nah itu perlu kita konfirmasi."
Menurut informasi yang beredar, SB adalah Siti Badriah, MJ adalah Mulan Jameela, dan D adalah group band D'massive. Namun, manajemen Siti Badriah membantah artis mereka terlibat dalam investasi bodong tersebut.
Khusus untuk pemanggilan terhadap Mulan Jameela, yang kini menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra, polisi wajib mengikuti prosedur yang berlaku, yang salah satunya adalah meminta izin dari Presiden Joko Widodo.Â
Kapolda Jatim mengatakan, tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama di 2015. Tetapi, kasusnya terjadi di wilayah Polda Metro Jaya. Untuk pengusutan kasus ini, Kepolisian bekerja sama dengan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Â
Â
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, sementara ini tersangka dijerat dengan Undang-undang Perbankan dan UU ITE.Â
"Karena, seharusnya yang punya otoritas jasa menghimpun dana itu kan lembaga perbankan, sementara tersangka bukan. Kena ITE, karena tersangka menggunakan aplikasi," katanya. (asp)