Memburu Harun Masiku

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. Tiga orang tersebut yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu, caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful.

Status Harun adalah sebagai terduga pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, keberadaan Harun belum ditemukan KPK, bahkan ia disebut pergi ke luar negeri sebelumnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut telah pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2019. Rutenya yakni Singapura.

Hal senada ditegaskan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, yang memberikan keterangan serupa. "Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Arvin.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya masih terus berupaya mencari Harun. Ia menambahkan, saat ini KPK juga sudah membuka kerja sama dengan aparat penegak hukum lain dan Ditjen Imigrasi.

"Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kami terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan," kata Firli.

KPK kemudian mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah politikus PDIP, Harun Masiku, bepergian ke luar negeri. Surat permintaan cegah ini dilayangkan KPK pada Senin, 13 Januari 2020.

Namun, menurut Ditjen Imigrasi, surat tersebut tidak berguna, karena Harun telah berada di Singapura sebelum dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Berdasarkan data Imigrasi, Harun belum kembali ke Indonesia hingga Selasa, 14 Januari 2020. Dan juga masih tercatat belum meninggalkan Singapura.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika surat tersebut bukan hanya untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, tetapi juga memonitor lalu lintasnya. "Pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang, dari kita dari dalam (negeri) untuk keluar (negeri)," ujarnya.

Tapi, kemudian KPK mendapatkan informasi, jika politikus PDIP tersebut sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020. KPK juga mempertimbangkan informasi-informasi yang beredar, yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada tanggal tersebut atau sehari sebelum OTT KPK dilancarkan.

“Kami terus berkoordinasi dan mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku) dan berkoordinasi dengan polisi. Adapun informasi yang kami terima soal yang bersangkutan di dalam negeri, informasi itu sangat bermanfaat bagi kami dan tentunya kami pedoman keterangan imigrasi yang bersangkutan ada di luar negeri belum ada catatan yang bersangkutan kembali ke dalam negeri," imbuhnya.

Ditjen Imigrasi pun kemudian berdalih baru mengetahui bahwa tersangka suap pengurusan PAW caleg PDIP, Harun Masiku, telah kembali ke Tanah Air sejak 7 Januari 2020.

Hal itu diakui Dirjen Imigrasi Ronny Franky Sompie kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2020, melalui keterangan tertulisnya diterima VIVAnews.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny.

Oleh karena itu, lanjut Ronny, dia telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya ”delay time” dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, saat Harun melintas masuk.

Harun Masiku Jadi DPO

Pimpinan KPK Temui Komisi III DPR. Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, caleg PDIP, Harun Masiku sudah ditetapkan sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri. 

"(Harun DPO), Sudah-sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tetapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Firli, usai silaturahmi pimpinan dan Dewas KPK di kantornya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Bahuri Pernah Minta Uang Rp50 Miliar

Firli memastikan, tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun. Termasuk, informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan. 

"Kita akan telusuri, kita akan terima apa pun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross check atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini harus bebas dari korupsi," katanya. 

Cerita Ajudan soal Pertemuan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi

Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, melihat adanya keterangan janggal yang diberikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Hal ini menyangkut keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.

“Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna. Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali, tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkum HAM. Baru kemarin mereka katakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru,” kata Kurnia.

Koalisi Masyarakat Sipil kemudian melaporkan Menkumham Yasonna Laoly ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, atas dugaan merintangi proses hukum kasus suap pengurusan PAW caleg PDIP.

Dalam laporannya, koalisi juga membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna. Salah satunya berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan Harun di Soetta 7 Januari 2020 itu kan sebenarnya perdebatannya. Tidak masuk akal alasan Kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja apakah temuan dan petunjuk Tempo, tapi itu nggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kita pandang nggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," kata Kurnia.

Licinnya Harun Masiku

Keberadaan Harun Masiku masih terus menjadi perhatian. Meski sudah ditetapkan tersangka, kader PDIP itu tak juga diketahui keberadaannya. Bahkan Presiden Joko Widodo bereaksi keras terkait dengan persoalan salah informasi dari jajarannya, menyangkut keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.

"Saya hanya pesan, titip kepada semua menteri semua pejabat kalau membuat statement itu hati-hati. Terutama yang berkaitan dengan angka-angka, terutama yang berkaitan dengan data, terutama yang berkaitan dengan informasi. Hati-hati," kata Presiden Jokowi.

Roy Suryo.

Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.

Sementara itu, politikus Demokrat yang juga ahli telematika, Roy Suryo, mempunyai cara untuk menemukan caleg PDIP tersebut. Ia menekankan dengan zaman era digital berbasis internet menemukan Harun seharusnya mudah.

"Tweeps, DI era 4.0 ini semuanya sudah IoT (Internet-of-Thing) maka keberadaan DPO si Harun Masiku ini sebenarnya sangat mudah diketahui," ujar Roy dikutip dari akun Twitternya, @KRMTRoySuryo2, Jumat, 24 Januari 2020.

Dia pun membeberkan cara versi pandangannya. Salah satunya melacak alamat IP telepon seluler untuk akses data.

"Lacak CDRi HP-nya, IP saat akses Data, Lokasi Cell m-Bankingnya. Dia & juga keluarganya, Begitu saja kok Repot. Kecuali satu: Semua SANDIWARA," tutur Roy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya masih terus membantu menyelidiki lokasi yang mungkin jadi tempat persembunyian Harun.

"Saat ini masih kami identifikasi, masih kami mencari ya di mana tempat-tempat yang bersangkutan berada, masih dalam proses," ujarnya di Mabes Polri, Kamis 23 Januari 2020.

Dia menyebut, polisi masih terus berkoordinasi dengan KPK guna memburu Harun. Dia mengatakan apabila sudah mendapati keberadaan Harun, maka akan segera diserahkan ke pihak KPK.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga akan membentuk tim gabungan untuk memburu Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tim gabungan ini terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Bareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Ombudsman RI.

”Inspektorat jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," kata Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting saat menggelar konferensi pers di kantor Imigrasi Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Januari 2020.

Jhoni menjelaskan, tim gabungan ini dibentuk untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya, terkait masuknya Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemanggilan kepada Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu atau PAW caleg DPR dari PDIP, Jumat, 24 Januari 2020. Hasto mengaku dicecar penyidik KPK soal keputusan partainya mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR, menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Menurut Hasto, langkah partainya itu didasari karena memandang Harun Masiku merupakan kader terbaik untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang terpilih sebagai anggota DPR namun meninggal dunia.

"Mengapa saudara Harun (Masiku) kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law,” kata Hasto usai diperiksa KPK.

Hasto mengklaim tidak tahu menahu skandal suap yang dilakukan oleh caleg PDIP Harun Masiku dan staf Hasto, Saeful, terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu anggota DPR. Hasto berdalih partainya sudah dengan tegas melarang kadernya melakukan cara-cara kotor seperti menyuap ataupun korupsi.

”Jadi sama sekali tidak tahu karena partai telah menegaskan berulang kali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum,” kata Hasto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya