Omnibus Law Cilaka, Digadang Pemerintah Diprotes Pekerja
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Wajah dan nada bicara Taqi terasa datar. Namun, tekad kerasnya tetap muncul. Aktivis Epistima Institute itu dengan tegas mengatakan memilih berada pada barisan oposisi yang menentang pengesahan omnibus law.Â
"Jika tidak ada yang memposisikan diri sebagai oposisi, maka pemerintah akan seenaknya saja menuju pengesahan RUU omnibus law, terutama RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja)," ujarnya di gedung YLBHI, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.Â
Bersama 44 elemen dari berbagai wilayah yang menyebut diri sebagai Fraksi Rakyat Indonesia, Taqi dan teman-temannya mendeklarasikan gerakan menolak omnibus law, sebuah RUU sapu jagat yang saat ini drafnya sudah berada di tangan DPR RI. Meski mendapat banyak penolakan, pemerintah sepertinya tutup mata dan tetap mendorong pembahasan dan pengesahaan RUU yang akan mengatur perihal lapangan kerja dan perpajakan ini.Â
Sejak awal kemunculannnya, RUU ini sudah mendapat banyak penolakan. Tak hanya dari kalangan buruh, namun juga dari aktivis HAM dan perempuan. Aksi unjuk rasa menolak rancangan regulasi ini pun terus disuarakan.Â
Tapi, penolakan tersebut seperti angin lalu. Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan 50 RUU masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Empat di antaranya mencakup omnibus law. Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas menjelaskan, penentuan prolegnas telah melalui rapat bersama pimpinan komisi I hingga komisi XI DPR.
"Rapat diselenggarakan mengingat masih ada beberapa usulan terkait RUU prolegnas. Dalam rapat tersebut semua pimpinan komisi dan anggota pada prinsipnya dapat memahami penjelasan Baleg terhadap hasil RUU prolgenas," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 22 Januari 2020.
Konsep Buruh Jaman Hindia Belanda
Omnibus Law disiapkan pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia. Undang-undang payung tersebut akan menggabungkan peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru yang bertujuan mengatasi tumpang tindihnya regulasi dan memangkas kendala birokrasi.Â
Di antara empat RUU Omnibus Law yang masuk prolegnas, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) paling banyak menuai protes. RUU ini dianggap sebagai RUU yang sangat tidak berpihak pada tenaga kerja dan membuat Indonesia mundur ratusan tahun. Â Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) melalui konferensi pers yang digelar di gedung YLBHI, Kamis, 30 Januari 2020 menjadi gerakan yang cukup besar karena menggabungkan puluhan elemen lain yang ikut menolak RUU Cilaka.Â
Nining Elitos, perwakilan dari FRI, menyebutkan, Omnibus Law RUU Cilaka merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial.
Menurut dia, RUU Cilaka juga yang akan diterapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo ini tentunya mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial.
"Aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal," kata Nining.
![]()
Nining menambahkan, konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda. Pada akhir abad ke-19, di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan. Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi denda ringan.Â
"RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870. Kedua aturan tersebut sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domein verklaring khas aturan kolonial. Â Masyarakat kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai," ujarnya.
Menurut Nining omnibus law ini mengadopsi perbudakan modern, yaitu melalui sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing. RUU ini juga berpotensi menciptakan terjadinya PHK massal dan memburuknya kondisi kerja.
Hal lain yang membuat RUU ini layak ditolak adalah soal orientasi sistem pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah. "RUU ini juga memiskinkan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan anak, difabel, serta kelompok minoritas keyakinan, gender dan seksual," ujarnya.Â
Presiden Ngotot
Fraksi Rakyat Indonesia juga menyampaikan kekecewaan pada Presiden Jokowi. Menurut FRI, untuk memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Kejaksaan RI dan memerintahkan aparat keamanan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan ini.Â
Penggunaan alat negara seperti ini menyerupai kerja Kepolisian kolonial Hindia Belanda yang ditugaskan memata-matai, menangkap, dan menyiksa rakyat saat itu.
Sementara itu, Presiden Jokowi menganggap omnibus law penting untuk menyederhanakan ribuan aturan yang ada di Indonesia. Ia menegaskan, keberadaan Rancang Undang Undang Omnibus Law yang mencakup sejumlah aturan di dalamnya penting dilakukan saat ini lantaran kemajuan zaman yang begitu cepat. Â
![]()
Menurut catatan presiden, saat ini terdapat sekitar 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Ribuan aturan itu menunjukkan Indonesia mengalami hyper regulasi atau obesitas regulasi yang berujung terjerat oleh aturan yang dibuat sendiri.Â
"Kita harus menyederhanakan, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, Perda harus kita sederhanakan. Wajib memangkas kerumitan-kerumitan agar kita menjadi bangsa yang memiliki daya saing, kompetitif di tingkat dunia," kata Jokowi.
Berdasarkan temuan di lapangan, ujar presiden, sering kali gemuknya aturan menghambat kemajuan bahkan membuat Indonesia kalah bersaing dengan negara lain. Belum lagi, lanjutnya, lambatnya kemajuan juga dipengaruhi ketidaksesuaian regulasi yang dikeluarkan antara pemerintah pusat dengan daerah.
"Buat aturan turunan yang terlalu banyak, yang tidak konsisten, yang terlalu rigid, dan mengekang ruang gerak kita sendiri," ujarnya menegaskan.Â
Keinginan presiden untuk segera mengesahkan RUU Cilaka sepertinya mendapat sambutan hangat dari Dewan Perwakilan Rakyat RI. Ketua DPR Puan Maharani menolak mengatakan bahwa Presiden Jokowi melakukan lobi terhadapnya. Namun, ia mengakui pernah bertemu Jokowi dalam sebuah acara makan siang dan menikmati ayam panggang bersama-sama.
Puan juga mengatakan telah meminta pemerintah menyerahkan draf omnibus law setelah presiden menerima surat prolegnas dari DPR. Bagaimanapun, ujar Puan, omnibus law ini baru pertama kali akan diberlakukan. Oleh karena itu ia berharap pemerintah mengajukan aturan tersebut sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Ia juga mengatakan, telah meminta pemerintah juga menyosialisasikan draf omnibus law kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tak ada pihak yang dirugikan.
"Bukan hanya menghindari (kegaduhan), justru saya ingin membuka bahwa tidak ada yang ditutupi dalam pembahasan omnibus law ini karena memang semangatnya adalah untuk kebaikan perekonomian dan investasi serta membuka lapangan kerja dan tentu saja menggeliatkan sektor ril itu semakin lebih baik," kata Puan.
Puan meminta agar pemerintah mematuhi prosedur pengajuan omnibus law agar prosesnya bisa segera diwujudkan."Oleh karena itu kita jaga sama-sama. Kalau kemudian ini bisa kita selesaikan secepat mungkin bahkan kurang dari 100 hari pun, kalau memang sesuai dengan draf yang ada itu memang bisa kita selesaikan bersama, tentu saja kita selesaikan, kita enggak akan berlama-lama," kata Puan.
Tapi bagi Fraksi Rakyat Indonesia, omnibus law bukan solusi. Sebab, kegagalan pemerintah dalam menjalankan program dan kebijakannya tidak perlu ditutupi dengan membuat regulasi baru. Apalagi, regulasi tersebut adalah pesanan yang akan mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara baik rakyatnya maupun kelestarian lingkungannya.