Eks ISIS Pulang Kampung
- VIVA.co.id/Syaefullah
Kementerian Hukum dan HAM merespons soal warga Indonesia eks kombatan ISIS, yang kini berada di kamp-kamp Suriah. Memang dari sudut pandang imigrasi, selama masih menyandang status warga negara, maka WNI bisa kembali ke Indonesia. Namun, warga negara harus bisa membuktikan dengan dokumen yang masih mereka pegang.
"Jadi, selama dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, maka Ditjen Imigrasi berdasarkan UU Keimigrasian tidak bisa menolak masuknya WNI ke Indonesia," kata Kasubag Humas Kementerian Hukum dan HAM, Sam Fernando kepada VIVAnews.
Hal itu tertera dalam Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, "Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia".
Menurutnya, anak-anak yang lahir dari orangtua WNI anggota ISIS di Suriah, juga bisa kembali ke Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dengan bantuan KBRI, dengan dibuatkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Â
Namun, Kemenkumham mengingatkan bahwa persoalan eks kombatan ISIS bukan sekadar masalah administrasi. Ada pelanggaran dan dugaan kejahatan luar biasa terorisme lintas batas negara.
Jumlah WNI yang berada di Suriah sendiri masih belum jelas. Juru Bicara BIN, Wawan Purwanto kepada VIVAnews mengatakan bahwa pihaknya tak punya data sahih jumlah WNI eks kombatan ISIS di Suriah. Diperkirakan, ada 800 orang namun angka itu diyakini masih bisa berubah.
"Karena sudah ada yang pada meninggal, datanya data gelap, karena mereka datang ke sana enggak pamit. Angkanya, angka gelap berkisar angka 800 orang-an, tetapi angka sangat fluktuatif," ujar Wawan. (asp)