Menjerat LGBT dan Mengandangkan Perempuan
- VIVAnews/Andri Mardiansyah
Ketentuan tentang urusan rumah tangga, relasi suami dengan istri, sebenarnya tak sekontroversial pasal mengenai penyimpangan seksual. Tetapi ketentuan itu disorot karena berpotensi mengungkung peran istri atau perempuan di dalam rumah. Tugas istri, disebutkan dalam Pasal 25 Ayat (3) huruf a, "wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya."
Domestikasi dan Absurd
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menganggap Pasal 25 itu bias gender, seolah ranah perempuan hanyalah seputar domestik rumah tangga, sementara kepala keluarga tidak-boleh-tidak menjadi kewenangan laki-laki. "Itu napasnya (semangat; tujuan) domestikasi perempuan." Padahal, katanya, sekarang terjadi pergeseran nyata bahwa perempuan tak lagi hanya mengurus rumah tangga, melainkan sudah menjangkau ranah-ranah publik; tidak sedikit perempuan yang bahkan menjadi kepala daerah atau pejabat tinggi negara.
Mesti dipikirkan juga, Ai mengingatkan, perempuan-perempuan yang menjadi orangtua tunggal bagi anak-anaknya setelah diceraikan oleh suaminya. "Bagaimana bisa dipukul rata bahwa semua perempuan hanya mengurus rumah tangga dan tidak boleh menjadi kepala keluarga," katanya.
Dalam perspektif kesetaraan gender, gagasan domestikasi alias mengandangkan wanita seperti tersirat dalam Pasal 25 itu seolah pemikiran yang mundur. Selagi perempuan-perempuan sudah banyak yang berkiprah di ranah publik, DPR seolah ingin mengembalikan peran perempuan di dalam rumah saja. "Itu sudah usang—rumah tangga dianggap urusan perempuan saja; absurd," kata aktivis perempuan Tunggal Pawestri. Bahkan, dia menegaskan, "itu akan melanggengkan budaya patriarki (dominasi peran laki-laki)."
Bukan Penyimpangan Seksual
Pawestri juga tak sependapat dengan gagasan memperlakukan LGBT sebagai bagian dari penyakit dalam bentuk penyimpangan seksual dan, karena itu, mesti disembuhkan. Bahasa santunnya, sebagaimana disebut dalam Pasal 85, “direhabilitasi”, tetapi maknanya sama saja.
Di dalam Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa, katanya, homoseksual tidak dikategorikan sebagai penyimpangan seksual, melainkan salah satu orientasi seksual. “Jadi,” gugatnya, “apa yang mau direhabilitasi?” Berbeda dengan sado-masokisme, hubungan seksual dengan menyakiti pasangan, sebagaimana disebut pula dalam Pasal 85, yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.
Tetapi, menurut Pawestri, penyimpangan seksual itu pun tidak serta-merta dapat dilaporkan kepada aparatur pemerintah, apalagi kalau suami atau istri tidak menganggapnya sebagai bentuk kekerasan, melainkan bagian dari fantasi seksual yang justru menyenangkan. “Seandainya memang ada yang merasa itu kekerasan, bisa dilaporkan kepada polisi berdasarkan Undang-Undang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).”