Lupakan Lockdown, Sambutlah Darurat Sipil!
Di undang-undang yang diterbitkan tahun 1959 oleh presiden Sukarno itu ditegaskan bahwa penguasa keadaan darurat sipil adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat. Presiden dapat mengumumkan darurat sipil kalau terjadi situasi-situasi amat genting, sebagaimana disebut dalam Pasal 1, “… sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa” atau “ ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.”
Masalahnya, penetapan darurat sipil sebagaimana disebut dalam Perppu itu kalau situasinya karena “kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam”, sementara wabah Covid-19 terkategori bencana nonalam. Hukuman atas pelanggaran status Darurat Sipil dalam Perppu itu juga tergolong ringan, yakni pidana penjara selama sembilan bulan atau denda Rp20.000. Bandingkan dengan ancaman hukuman atas pelanggaran serupa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni pidana penjara selama satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lari dari tanggung jawab
Rencana itu segera menuai badai kritik karena dianggap akan mengindarkan pemerintah dari tanggung jawab terhadap warga negaranya. Sebab, jika Darurat Sipil diberlakukan, pemerintah tidak bertanggung jawab atas kebutuhan dasar masyarakat.
Berbeda dengan peraturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan yang disebutkan dengan terang, "selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."
Penerapan Darurat Sipil, menurut anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, juga bertentangan dengan asas hukum lex specialis derogat legi generalis, yakni hukum yang khusus dapat mengenyampingkan hukum yang umum. Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi sekarang dibandingkan dengan Perppu Penetapan Keadaan Bahaya.
Jokowi memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Artinya, yang menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat ialah Menteri
Kesehatan dan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta kepala daerah. Jadi, bukan ditentukan oleh presiden, sebagaimana kalau berlaku Darurat Sipil.
Namun, pilihan Darurat Sipil bukan berarti sama sekali diabaikan. Pemerintah bisa saja memberlakukan kebijakan itu kalau, misalnya, pembatasan sosial berskala besar dan bahkan karantina wilayah tetap tak efektif menghentikan laju penularan corona. “Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal,” kata Jokowi, “sehingga perangkat itu juga harus disiapkan.” (ren)