Strategi Kalem Mengadang Corona dengan Pembatasan Sosial
VIVA – Pemerintah Indonesia mengubah strateginya dalam memerangi wabah corona atau covid-19. Khawatir dengan kegagalan siasat lockdown atau karantina wilayah seperti di Italia, Prancis, Denmark, dan belakangan India, Presiden Joko Widodo mengumumkan taktik baru yang disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Strategi awal dengan social distancing yang kemudian dimutakhirkan dengan physical distancing terbukti tak efektif, sementara korban terinfeksi Covid-19 terus berjatuhan dan wilayah persebarannya sudah meluas hingga 32 provinsi. Upaya memutus rantai penularan tidak lagi hanya dengan menjaga jarak interaksi tapi diperluas dengan membatasi aktivitas orang dalam skala lebih besar—kota/kabupaten atau provinsi.
Sayangnya kebijakan turunan dari Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan itu diputuskan setelah puluhan ribu orang perantau tak tercegah pulang kampung dari episentrum pandemi corona, Jakarta, ke daerah-daerah di Jawa. Pusat pandemi tetap di Jakarta tetapi akan segera bersemi di daerah-daerah.
Strategi kalem
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, “adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19”. Tindakannya meliputi meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.
Tindakan-tindakan semacam itu sebenarnya sudah dilakukan oleh banyak pemerintah daerah sejauh ini meski cenderung sebagian-sebagian saja. PSBB diharapkan lebih dari itu dan lebih tegas: para kepala daerah, berdasarkan persetujuan pemerintah pusat, yang menetapkan daerahnya memberlakukan PSBB. Kebijakan itu akan dibarengi tindakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan pembatasan sosial—tidak lagi sebatas anjuran untuk tidak keluar rumah atau keluar kota.
Keputusan suatu daerah memberlakukan PSBB tidak hanya atas persetujuan pemerintah pusat, tetapi juga harus memenuhi dua persyaratan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3: “a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah;” dan “b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.”
Sebagian kalangan menilai kebijakan itu sebagai strategi kalem alias kurang agresif dibandingkan dengan karantina wilayah dalam memerangi wabah Covid-19. Bahkan muncul spekulasi bahwa pemerintah tak memilih siasat karantina wilayah karena tak sanggup menanggung konsekuensinya, yaitu memenuhi kebutuhan dasar warga yang berada di wilayah karantina.