Kebijakan Galau Mudik kala Pandemi Corona
- ANTARA/M Agung Rajasa
Tidak lama kemudian Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengoreksi Fadjroel. "Yang benar adalah: pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik.” Sebagai gantinya, katanya, pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah.
Keterangan berbeda lagi disampaikan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan. "Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah.” Pemerintah meyakini, katanya, dilarang pun orang-orang akan tetap mudik, jadi percuma saja. "Jadi, sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, nanti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu.”
Skenario lain disiapkan, di antaranya membatasi jumlah orang di sarana transportasi publik seperti bus. Misalnya, satu bus berkapasitas 40 penumpang jadi hanya boleh diisi 20 orang, sehingga tarifnya pun akan lebih mahal. Setiap orang yang sudah mudik otomatis berstatus ODP dan wajib diperiksa serta mengisolasi secara mandiri selama empat belas hari. Opsi lain lagi ialah memundurkan hari libur nasional Lebaran yang terhambat karena corona dan menggesernya ke akhir tahun.
Puncak pandemi
Perubahan kebijakan pemerintah itu berbarengan dengan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang hasil pemodelan Badan Intelijen Negara (BIN) atas perkiraan jumlah kasus paparan corona di Indonesia. BIN memperkirakan kejangkitan Covid-19 akan mencapai puncaknya pada akhir Juli 2020 dengan estimasi 106.287 kasus infeksi.
Sepanjang April sampai Juli itu, menurut analisis BIN sebagaimana disampaikan Letnan Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas, akan melonjak signifikan dari bulan ke bulan: 27.307 kasus pada akhir April, 95.451 kasus pada akhir Mei, 105.765 kasus di akhir Juni, dan 106.287 kasus pada Juli.
Doni Monardo berharap prediksi itu tidak terjadi. Tetapi, dia telah mewaspadai, karena prediksi BIN untuk jumlah kasus infeksi corona pada April cukup akurat, yakni 1.577 kasus. Kenyataannya, jumlah kejangkitan mencapai 1.528 kasus hingga 31 Maret.
Berdasarkan analisis BIN juga, ada 50 kota/kabupaten yang tingkat paparannya berisiko tinggi hingga 49 persen dan beberapa di antaranya ada di pulau Jawa. Masalah lain, sedikitnya sepuluh provinsi yang kekurangan fasilitas kesehatan dalam penanggulangan Covid-19, seperti kekurangan tenaga kesehatan, kekurangan alat pelindung diri, dan ruang isolasi yang tidak memadai. Kesepuluh provinsi itu, antara lain Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Bali, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Aceh, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.