Kartu Prakerja, Pelipur Lara Selagi Corona
VIVA – Program Kartu Prakerja yang dikampanyekan Joko Widodo dalam pemilu tahun 2019 berubah orientasi. Program yang awalnya dirancang sebagai tunjangan bagi pengangguran atau para pencari kerja itu sekarang digunakan untuk orang-orang yang terdampak langsung wabah wabah corona di Indonesia.
Masyarakat yang terimbas pandemi covid-19, seperti karyawan korban pemutusan hubungan kerja, pengusaha kecil yang kehilangan pasar atau omzet, pekerja harian sejenis pengemudi ojek, berhak menerima tunjangan melalui Kartu Prakerja. Tetapi mereka harus terdaftar sebagai peserta dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemerintah mengalokasikan program itu untuk 5,6 juta orang se-Indonesia. Anggarannya semula disiapkan Rp10 triliun lalu dinaikkan menjadi Rp20 triliun. Masing-masing orang yang terdaftar akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,5 juta selama empat bulan dalam masa darurat covid-19.
Merana
Program Kartu Prakerja awalnya akan diluncurkan pada 9 April 2020. Laman untuk pendaftaran secara daring dan informasi selengkapnya, Prakerja.go.id, sudah diperkenalkan kepada publik jauh-jauh hari. Tetapi, di hari yang dijanjikan, laman itu mendadak eror. Rencana peluncuran akhirnya diundur hingga 11 April karena alasan teknis demi mengoptimalkan performa laman.
Sayangnya, dampak wabah covid-19 tak dapat ditunda-tunda. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah 1,2 juta pekerja dirumahkan dan di-PHK berdasarkan pemutakhiran data per 7 April. Gelombang PHK itu akan terus terjadi dan diramalkan mencapai puncaknya —PHK besar-besaran— pada Juni, seiring dengan perkiraan puncak pandemi corona.
Namun, yang terdampak bukan sektor itu saja. Para pekerja sektor informal seperti pengemudi taksi online atau ojek online lebih dini merasakan dampaknya, terutama sejak pemerintah menggencarkan anjuran agar masyarakat menjaga jarak dan lebih banyak beraktivitas di rumah untuk mencegah penularan corona. Tidak ada data pasti jumlah pengemudi taksi online atau ojek online, tapi diperkirakan mencapai 2,5 juta orang dan separuh di antaranya berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Para sopir taksi/angkutan umum, pedagang kakilima, pengemudi becak, buruh harian, pelaku usaha kecil/mikro seperti toko kelontong —pokoknya pekerja sektor informal yang mengandalkan penghasilan dari kerja harian— sudah lebih dahulu merana. Penghasilan mereka merosot sejak kegiatan ekonomi, terutama di kota-kota besar, lumpuh. Jumlah mereka, tentu saja, tidak ribuan atau ratusan ribu, melainkan jutaan orang se-Indonesia.