Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Memble
Faktor lain yang dianggap bersumbangsih terhadap peningkatan mobilitas orang ialah ketidakkonsistenan pembatasan terhadap ojek online (ojol). Para pengemudi ojol, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilarang membawa penumpang, dan hanya diizinkan mengantar barang, untuk mencegah penularan Covid-19.
Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 malah membolehkannya, meski harus tetap menaati protokol kesehatan seperti pengemudi wajib mengenakan masker dan sarung tangan serta disinfeksi kendaraan dan perlengkapan berkendara.
Peraturan Menteri Perhubungan itu dianggap menganulir diam-diam Peraturan Menteri Kesehatan dengan menyebutkan klausul dalam Pasal 11: “Jika dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan”.
PSBB yang lebih besar
Belakangan disadari juga bahwa DKI Jakarta ternyata memerlukan dukungan daerah-daerah lain di sekitarnya untuk menerapkan PSBB dengan skala yang lebih besar lagi. Sebab, sebagian besar warga di daerah-daerah sekitar itulah yang selama ini beraktivitas atau bekerja di Jakarta.
Ada delapan kota/kabupaten dari dua provinsi di sekeliling Jakarta, antara lain Provinsi Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi; dan Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Empat daerah di Jawa Barat telah bersiap menerapkan PSBB dan mulai berlaku pada 15 April 2020.
Sementara itu, tiga daerah di Banten dimulai pada 18 April 2020, karena permohonan pemberlakuan PSBB di sana baru dua hari lalu disetujui oleh menteri kesehatan.
Menurut skenario, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jelaskan, PSBB yang mencakup daerah-daerah di Jawa Barat dibagi dalam dua kategori, yakni Zona Merah dengan penerapan maksimal dan Non-Zona Merah dengan penyesuaian tingkat kedaruratan.
Kategori pertama, meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. Semua aktivitas perkantoran, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan di ketiga wilayah itu akan dibatasi. Sementara itu, untuk kategori kedua akan menyesuaikan situasi karena di sana kebanyakan daerah perdesaan.
Namun, efektivitas penerapan PSBB di daerah-daerah sekitar Jakarta juga bergantung pada penegakan hukumnya. Di Jakarta, polisi tampak ragu-ragu untuk menindak pelanggar kebijakan itu. Padahal, peraturannya sudah cukup jelas, yaitu pelanggar PSBB diancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.