Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Memble

VIVA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan wabah virus Corona di Jakarta sejak 10 April 2020 semula dianggap cukup efektif untuk mengurangi pergerakan masyarakat di Ibu Kota. Pada tiga hari pertama kebijakan itu diberlakukan, Jakarta memang lengang. Tetapi tidak di hari keempat.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Pergerakan masyarakat kembali terjadi, bahkan meningkat dibandingkan tiga hari sebelumnya, sebagaimana laporan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sebagian besar, menurut polisi, pergerakan masyarakat dari daerah-daerah penyangga Jakarta yang menuju Ibu Kota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penurunan mobilitas masyarakat pada tiga hari pertama terutama karena Jumat pekan lalu adalah hari libur nasional dan kemudian dilanjutkan libur akhir pekan. Orang-orang yang bekerja di Jakarta kembali beraktivitas pada Senin, sehingga seperti nyaris tak ada perubahan signifikan karena kebijakan itu.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Kendaraan-kendaraan pribadi yang menuju Jakarta masih ramai. Kereta-kereta commuter line tetap penuh dengan penumpang.

Mustahil physical distancing

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Aparat pemerintah di DKI Jakarta menganggap gejala itu masih wajar karena baru di awal-awal penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. "Memang tidak bisa langsung turun,” kata Panglima Komando Daerah Militer Jakarta Raya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono, “kita lihat beberapa hari ke depan”.

Aparat akan mengevaluasinya dari hari ke hari selama sepekan mendatang, dan diperkirakan mulai terlihat perubahan besarnya dalam tiga pekan mendatang. Namun, itu pun dengan syarat bahwa semua pihak mematuhi dan saling mengingatkan agar kebijakan PSBB berjalan efektif.

Sebab, diakui atau tidak, lonjakan pergerakan masyarakat pada hari keempat PSBB di Jakarta juga karena masih cukup banyak perusahaan yang tidak meliburkan para pegawainya atau menerapkan kebijakan bekerja di rumah.

PT Kereta Commuter Indonesia, operator layanan kereta commuter line di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga mengisyaratkan kebijakan PSBB masih memble alias belum efektif. Perusahaan itu memang telah mengurangi jam operasional kereta sehingga kapasitas penumpang menjadi terbatas.

Karena itu, jika masih banyak pekerja yang tidak bekerja di rumah, kereta-kereta commuter line tetap akan selalu penuh, sehingga mustahil menerapkan physical distancing atau menjaga jarak antarorang. Begitu pula dengan moda transportasi publik lainnya seperti bus, angkutan perkotaan, Transjakarta, MRT, LRT, dan lain-lain.

Faktor lain yang dianggap bersumbangsih terhadap peningkatan mobilitas orang ialah ketidakkonsistenan pembatasan terhadap ojek online (ojol). Para pengemudi ojol, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, dilarang membawa penumpang, dan hanya diizinkan mengantar barang, untuk mencegah penularan Covid-19.

Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 malah membolehkannya, meski harus tetap menaati protokol kesehatan seperti pengemudi wajib mengenakan masker dan sarung tangan serta disinfeksi kendaraan dan perlengkapan berkendara.

Peraturan Menteri Perhubungan itu dianggap menganulir diam-diam Peraturan Menteri Kesehatan dengan menyebutkan klausul dalam Pasal 11: “Jika dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan”.

PSBB yang lebih besar

Belakangan disadari juga bahwa DKI Jakarta ternyata memerlukan dukungan daerah-daerah lain di sekitarnya untuk menerapkan PSBB dengan skala yang lebih besar lagi. Sebab, sebagian besar warga di daerah-daerah sekitar itulah yang selama ini beraktivitas atau bekerja di Jakarta.

Ada delapan kota/kabupaten dari dua provinsi di sekeliling Jakarta, antara lain Provinsi Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi; dan Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Empat daerah di Jawa Barat telah bersiap menerapkan PSBB dan mulai berlaku pada 15 April 2020.

Sementara itu, tiga daerah di Banten dimulai pada 18 April 2020, karena permohonan pemberlakuan PSBB di sana baru dua hari lalu disetujui oleh menteri kesehatan.

Menurut skenario, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, jelaskan, PSBB yang mencakup daerah-daerah di Jawa Barat dibagi dalam dua kategori, yakni Zona Merah dengan penerapan maksimal dan Non-Zona Merah dengan penyesuaian tingkat kedaruratan.

Kategori pertama, meliputi Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bogor. Semua aktivitas perkantoran, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan keagamaan di ketiga wilayah itu akan dibatasi. Sementara itu, untuk kategori kedua akan menyesuaikan situasi karena di sana kebanyakan daerah perdesaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, efektivitas penerapan PSBB di daerah-daerah sekitar Jakarta juga bergantung pada penegakan hukumnya. Di Jakarta, polisi tampak ragu-ragu untuk menindak pelanggar kebijakan itu. Padahal, peraturannya sudah cukup jelas, yaitu pelanggar PSBB diancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aparatnya akan menindak tegas para pelanggar PSBB. Namun, tindakan tegasnya hanya disebutkan bahwa pelanggarnya akan diminta mengisi blangko pelanggaran dan akan didokumentasikan sebagai data kepolisian.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut