Larangan Mudik Bakal Jadi Macan Kertas
- ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Perhubungan mendaku telah menyusun peraturannya sekaligus bentuk-bentuk sanksinya. Kementerian belum memerinci jenis-jenis sanksinya. Namun, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sanksi paling ringan kalau ada orang yang kedapatan mudik, bisa dikembalikan ke daerah asalnya.
Polisi juga sudah menyiapkan skema-skema tertentu untuk mencegah terutama warga Jakarta dan sekitarnya tidak mudik, di antaranya penyekatan kendaraan-kendaraan yang akan keluar Ibu Kota. Kendaraan pribadi maupun angkutan umum dan sepeda motor yang tercegat hendak keluar Jakarta akan diperintahkan balik kanan.
Macan kertas
Namun semua itu baru sebatas skenario. Kenyataannya, ratusan ribu orang sudah mudik lebih dini sejak empat pekan lalu. Bahkan, sebagaimana prediksi Masyarakat Transportasi Indonesia, jumlah pemudik dengan kapal laut masih cukup tinggi, kira-kira 1,5 juta orang. Pelabuhan yang akan paling sibuk, seperti halnya setiap musim mudik, ialah Merak dan Bakauheni.
Biasanya pada musim Lebaran, menurut Ketua Forum Laut MTI Leny Maryouri, seminggu sebelum Lebaran, jumlah penumpang mencapai 250 ribu penumpang per hari. Kalau pun jumlah pemudik nanti tak sebanyak itu, kondisinya tetap akan cukup rumit. Sebab, pemerintah telah menetapkan mengurangi kapasitas angkutan hingga lima puluh persen. Tetapi diperkirakan akan tetap penuh sesak dan sulit menerapkan menjaga jarak (physical distancing) antar-penumpang.
Masalah lainnya ialah konsistensi aparat pemerintah menegakkan larangan mudik, juga larangan-larangan lainya. Publik masih mengingat dengan jelas peristiwa ketika 49 tenaga kerja asing asal China menyelonong masuk Indonesia pada 15 Maret. Padahal waktu itu pemerintah sudah menetapkan status bencana nasional dan membatasi kunjungan orang asing.
Puluhan orang yang akan bekerja di pusat industri smelter nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, itu bahkan masuk Indonesia secara legal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan juga tanpa lebih dahulu dikarantina selama empat belas hari.
Mencegah orang mudik juga bukan urusan pemerintah DKI Jakarta semata, melainkan kerja sama sejumlah pemerintah daerah lainnya, selain juga dengan pemerintah pusat. Kawasan Jabodetabek berarti meliputi delapan pemerintah kota/kabupaten dalam tiga provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.