Larangan Mudik Bakal Jadi Macan Kertas
- ANTARA Foto/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Pemerintah akhirnya tegas melarang masyarakat untuk mudik demi menghentikan penyebaran wabah virus corona. Larangan untuk pulang kampung itu tidak hanya berlaku bagi sejumlah golongan seperti aparatur pemerintah melainkan semua kalangan, tanpa ada pengecualian.
Keputusan melarang mudik ditetapkan setelah pemerintah berulang kali mengoreksi kebijakannya tentang ritual kolosal tahunan untuk menyambut Idul Fitri itu. Setelah terombang-ambing antara tanggung jawab menjamin nasib jutaan perantau di Jakarta akibat kegiatan ekonomi lumpuh atau membiarkan para perantau menyebarkan penyakit ke desa-desa, pemerintah mengambil risiko yang pertama.
Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung keputusannya melarang masyarakat untuk mudik, meski sudah tahu ada ratusan ribu orang mencuri start pulang kampung sejak pekan terakhir Maret 2020. Kebijakan itu resmi berlaku mulai 24 April tetapi sanksi untuk pelanggarnya diterapkan empat belas hari kemudian.
Skenario dan sanksi
Jokowi mengisyaratkan mengakui sempat menunda memutuskan larangan mudik karena dua alasan, yaitu memastikan dahulu program-program bantuan sosial berjalan dan hasil kajian analisis tentang tingkat keinginan masyarakat untuk mudik.
Jokowi mengklaim, aneka bantuan sosial untuk 1,2 juta warga kurang mampu di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi baru disalurkan pada pekan lalu. Program tunjangan untuk para pekerja korban pemutusan hubungan kerja dan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19, Kartu Prakerja, mulai berjalan sejak 11 April. Beberapa jenis bantuan sosial lainnya juga sudah didistribusikan. Semua itu menjadi kompensasi dari negara bagi warga di Ibu Kota dan sekitarnya agar tidak pulang kampung.
Meski begitu, menurut Jokowi berdasarkan hasil riset Kementerian Perhubungan, masih ada 24 persen warga di Jakarta dan sekitarnya yang memaksa akan mudik, dan 7 persen yang lainnya sudah lebih dahulu mudik. Dua puluh empat persen itulah yang sekarang menjadi perhatian pemerintah agar dapat dicegah untuk pulang kampung dan tidak menyemai virus corona di perdesaan.
Tidak ada pilihan kecuali melarang semua angkutan umum penumpang, mobil-mobil pribadi, dan sepeda motor untuk keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Semua pintu gerbang jalan tol akses keluar Ibu Kota juga akan ditutup, kecuali untuk angkutan barang dan logistik, bahan bakar minyak serta kendaraan-kendaraan pengangkut alat-alat kesehatan. Kebijakan serupa juga berlaku bagi kota-kota lain yang berstatus zona merah wabah Covid-19.
Kementerian Perhubungan mendaku telah menyusun peraturannya sekaligus bentuk-bentuk sanksinya. Kementerian belum memerinci jenis-jenis sanksinya. Namun, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sanksi paling ringan kalau ada orang yang kedapatan mudik, bisa dikembalikan ke daerah asalnya.
Polisi juga sudah menyiapkan skema-skema tertentu untuk mencegah terutama warga Jakarta dan sekitarnya tidak mudik, di antaranya penyekatan kendaraan-kendaraan yang akan keluar Ibu Kota. Kendaraan pribadi maupun angkutan umum dan sepeda motor yang tercegat hendak keluar Jakarta akan diperintahkan balik kanan.
Macan kertas
Namun semua itu baru sebatas skenario. Kenyataannya, ratusan ribu orang sudah mudik lebih dini sejak empat pekan lalu. Bahkan, sebagaimana prediksi Masyarakat Transportasi Indonesia, jumlah pemudik dengan kapal laut masih cukup tinggi, kira-kira 1,5 juta orang. Pelabuhan yang akan paling sibuk, seperti halnya setiap musim mudik, ialah Merak dan Bakauheni.
Biasanya pada musim Lebaran, menurut Ketua Forum Laut MTI Leny Maryouri, seminggu sebelum Lebaran, jumlah penumpang mencapai 250 ribu penumpang per hari. Kalau pun jumlah pemudik nanti tak sebanyak itu, kondisinya tetap akan cukup rumit. Sebab, pemerintah telah menetapkan mengurangi kapasitas angkutan hingga lima puluh persen. Tetapi diperkirakan akan tetap penuh sesak dan sulit menerapkan menjaga jarak (physical distancing) antar-penumpang.
Masalah lainnya ialah konsistensi aparat pemerintah menegakkan larangan mudik, juga larangan-larangan lainya. Publik masih mengingat dengan jelas peristiwa ketika 49 tenaga kerja asing asal China menyelonong masuk Indonesia pada 15 Maret. Padahal waktu itu pemerintah sudah menetapkan status bencana nasional dan membatasi kunjungan orang asing.
Puluhan orang yang akan bekerja di pusat industri smelter nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, itu bahkan masuk Indonesia secara legal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan juga tanpa lebih dahulu dikarantina selama empat belas hari.
Mencegah orang mudik juga bukan urusan pemerintah DKI Jakarta semata, melainkan kerja sama sejumlah pemerintah daerah lainnya, selain juga dengan pemerintah pusat. Kawasan Jabodetabek berarti meliputi delapan pemerintah kota/kabupaten dalam tiga provinsi: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Koordinasi dan kerja sama yang buruk antar-pemerintah hanya akan menimbulkan kesemrawutan, seperti halnya karut-marut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta dan sekitarnya. Konsekuensi paling minimal adalah larangan mudik di tengah wabah virus corona hanya akan menjadi semacam macan kertas: kebijakan atau aturan yang tampak kuat dan galak, tetapi sebenarnya tidak bertenaga dan jinak.