Plintat-plintut Aturan Angkutan Publik kala Corona
- ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA – Kebijakan pemerintah mengizinkan transportasi publik beroperasi lagi selama masa darurat wabah virus corona dianggap membikin bingung masyarakat. Awalnya pemerintah melarang semua angkutan umum berhenti beroperasi untuk mencegah masyarakat mudik dan menyebarkan corona ke daerah-daerah, tetapi lantas membolehkannya meski dengan syarat-syarat tertentu.
Transportasi umum yang dibolehkan beroperasi lagi tak hanya angkutan logistik, melainkan juga untuk penumpang orang. Semua sektor angkutan—darat, laut, dan udara—boleh beroperasi lagi. Namun mudik atau pulang kampung tetap dilarang, dengan kata lain, masyarakat tidak diperkenankan menggunakan angkutan umum untuk mudik.
Pesawat udara, bus atau kereta, kapal laut hanya boleh mengangkut penumpang orang dengan kriteria-kriteria tertentu, seperti tenaga kesehatan, pebisnis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, pasien yang memerlukan perawatan di luar kota, dan mereka yang bekerja di bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Orang-orang yang dikecualikan itu, menurut aturannya, tetap tidak boleh mudik.
Bukan relaksasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berdalih bahwa kebijakan itu bukan pelonggaran alias relaksasi atas pembatasan aktivitas sosial, melainkan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik 2020. Soalnya larangan mudik tetap berlaku. Orang-orang yang dikecualikan boleh bepergian dilarang memanfaatkannya untuk pulang kampung dan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menegaskan, larangan mudik tetap berlaku dan mereka yang dikecualikan untuk bepergian harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat ketat. Misal, harus menyertakan surat tugas bagi aparatur pemerintah, surat rekomendasi bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah alias swasta, surat rujukan bagi pasien yang memerlukan perawatan medis di kota lain.
Semua kalangan itu, tanpa kecuali, juga wajib menyertakan surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 berdasarkan metode pemeriksaan secara cepat (rapid test) atau polymerase chain reaction (PCR) dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Aneka kriteria dan persyaratan yang terperinci itu dianggap cukup merepotkan dan tidak ada jaminan akan dipatuhi sepenuhnya ketika diterapkan. Tetap terbuka peluang pelanggaran sekaligus memperbesar risiko penularan Covid-19 dari satu kota ke kota lain. Minimal, masyarakat akan menganggap pemerintah inkonsisten alias plintat-plintut menerapkan pembatasan aktivitas sosial, termasuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).