Mencla-mencle soal Mudik Lokal
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Dia malah memperkenalkan istilah baru, yakni mudik virtual, alias tidak mudik tetapi tetap bersilaturahmi dengan sanak-keluarga melalui fasilitas teknologi informasi semacam video call.
Virus Corona, katanya memperingatkan, tidak mengenal hari, termasuk hari Lebaran. Karena itu, tidak ada alasan untuk menoleransi warga bepergian demi mudik atau bersilaturahmi dengan kerabat meski hanya di kawasan Jabodetabek.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret,” dia mewanti-wanti, “dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia”.
Daerah-daerah penyangga DKI Jakarta punya sikap masing-masing atas mudik lokal itu. Pemerintah Kota Bekasi seirama dengan Jakarta yang melarang warganya mudik ke wilayah-wilayah di Jabobetabek.
Tetapi Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok, dan Kabupaten Tangerang mengizinkan warganya mudik lokal meski dengan catatan tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, misal, mengaku tak kuasa mencegah warganya untuk mudik ke daerah-daerah sekitarnya. Andai dilarang pun dia meyakini masyarakat akan tetap bepergian untuk bersilaturahmi dengan saudara-saudara mereka.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, senada dengan Airin. Pemerintah Kota Bogor sebetulnya bisa saja melarang warganya untuk mudik lokal, tetapi selagi transportasi publik, misal, kereta commuter line alias KRL tetap beroperasi, tidak akan banyak gunanya membuat larangan bepergian.
Pemerintah Kota Bogor bersama kota-kota lain penyangga Jakarta bahkan sudah dua kali mengusulkan penghentian sementara operasional KRL. Namun pemerintah pusat menolaknya.
Bikin bingung
Kebijakan yang tak padu dan mencla-mencle alias berubah-ubah itu terang saja membikin publik bingung. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, bahkan mengakui dan memaklumi gejala itu. Selain karena perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keterbatasan informasi yang masyarakat miliki juga bersumbangsih atas kebingungan itu.
Namun, pada dasarnya, kebijakan umumnya tetap sama, yakni mudik dilarang. Kementerian Perhubungan membuat aturan yang mengizinkan angkutan publik beroperasi lagi bukan untuk mengangkut atau memfasilitasi pemudik, melainkan pengecualian untuk mereka yang bekerja di sektor-sektor yang dikecualikan. Mereka yang diizinkan bepergian pun tetap dilarang memanfaatkan kebijakan khusus untuk mudik.