The New Normal dalam Pengawasan Polisi dan Militer
Sebagai langkah persiapan, Jokowi menginspeksi kesiapan toko, pasar, dan pusat perbelanjaan di Jakarta untuk secara bertahap beroperasi lagi dengan penerapan protokol kesehatan. Sesuai skenario, tempat-tempat perbelanjaan itu dibuka mulai 8 Juni meski masih dalam skala yang terbatas.
TNI mengerahkan 340 ribu personel untuk mengawasi dan menertibkan masyarakat agar taat protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Ada 1.800 objek/lokasi di empat provinsi dan 25 kota/kabupaten itu yang akan dipantau. Meliputi, di antaranya sarana transportasi massal, pasar, mal, tempat pariwisata, dan lain-lain.
Secara umum, seperti dijelaskan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, ribuan objek/lokasi itu dibolehkan beroperasi namun jumlah orang dibatasi. Misalnya, sebuah mal yang berkapasitas 1.000 orang akan dibatasi maksimal 500 orang. Begitu pula dengan transportasi publik, tempat pariwisata, kantor-kantor swasta maupun pemerintah, dan lain-lain.
Belum pasti
Semua skenario itu sesungguhnya tetap tidak menjamin kepastian. Bukan pula jurus paling jitu mengatasi pandemi Covid-19. DKI Jakarta, umpamanya, belum memastikan melanjutkan atau mengakhiri PSBB karena masih melihat tren penurunan kejangkitan corona hingga 4 Juni. Kalau rasio penularan bisa nol, PSBB berakhir; tetapi jika malah melonjak lagi, mau-tak-mau lanjut terus.
Begitu juga dengan operasi pendisiplinan masyarakat oleh aparat TNI dan Polri. Jokowi hanya mengisyaratkan kebijakan serupa akan diterapkan di provinsi atau kota/kabupaten lain jika uji coba perdana di 4 provinsi dan 25 kota/kabupaten dianggap berhasil.
Skenario new normal pun tidak sembarangan diterapkan. Sebab, membolehkan masyarakat beraktivitas meski dengan protokol kesehatan tetap berisiko tinggi, bahkan jika vaksinnya sudah tersedia kelak. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sampai menerbitkan enam butir pedoman bagi negara-negara yang ingin memulai transisi menuju fase new normal.
Prasyarat pertama dan utama ialah penurunan kurva epidemi sebagai bukti bahwa transmisi Covid-19 berhasil dikendalikan. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan satu syarat bagi suatu wilayah untuk memulai fase new normal, yaitu penurunan jumlah kejangkitan paling sedikit 50 persen selama dua minggu sejak puncak terakhir.
Masalahnya, seperti diakui oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Wiku Adisasmito, tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang memenuhi prasyarat itu. Tingkat kejangkitan di Jakarta turun hanya 17,6 persen dan Daerah Istimewa Yogyakarta turun 41 persen. Sedangkan provinsi-provinsi lain, terutama di Jawa, malah naik, dan yang tertinggi di Jawa Timur yang mencapai 133 persen.