2020 Tak Ada Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci

Jemaah haji asal Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Kementerian Agama RI mengumumkan meniadakan pemberangkatan jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020/1441 Hijriah. Keselamatan warga negara menjadi alasan utama karena penularan virus corona atau covid-19 masih terus terjadi.

img_title Kemenkes Usul 2 Opsi Tarif Dasar Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, Terendah Rp 800 Ribu-Tertinggi Rp 1,3 Juta

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pembatalan keberangkatan jemaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Termasuk kuota haji pemerintah, haji reguler, haji khusus dan juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," kata Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa 2 Juni 2020. 

img_title Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Menag menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji saat pandemi di masa-masa lalu juga sudah dilakukan. Ada fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. 

img_title Tes Kesehatan Jemaah Haji 2027 Bakal Diperketat untuk Tekan Angka Kematian di Tanah Suci

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.


Saudi Belum Membuka Akses 

Selain masalah keselamatan, alasan lain yang akhirnya menjadi pertimbangan Kementerian Agama tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini, karena Arab Saudi hingga saat ini belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Pemerintah jadi tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Bila rencananya lancar, harusnya keberangkatan kloter pertama sudah dilakukan pada 26 Juni 2020. Tapi karena belum adanya akses layanan, maka persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi justru hanya tinggal beberapa saja. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut