RUU HIP yang Nirfaedah

Tugu Proklamasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Kritik yang paling mendasar dari naskah RUU itu terletak pada terma-terma seperti trisila dan ekasila, sebagaimana digemakan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Kedua istilah itu dianggap sebagai upaya penafsiran ulang terhadap Pancasila tetapi justru berpotensi merendahkannya.

img_title Dokter Tifa Didakwa Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Muhammadiyah menegaskan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara. Karena alasan itu juga Pancasila tidak perlu “diperas” menjadi Trisila atau Ekasila.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NU memperingatkan pemerintah dan DPR bahwa Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

img_title Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa: Kita Tidak Ada Bohir!

Satu hal yang pasti, selain polemik trisila maupun ekasila, menurut Ketua Umum NU Said Aqil Siroj, tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus seperti yang diinginkan dalam RUU HIP. Pancasila sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional.

Seandainya dirasakan ada masalah mendasar atas pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, Said mengajukan, solusinya bukan mengutak-atik atau menakwilkan ulang Pancasila, melainkan mereformasi paket undang-undang bidang politik.

img_title Momen Prabowo Salam Hormat ke Jokowi di Acara HUT ke-80 Bhayangkara

Begitu pula jika ada masalah dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

Pemecah Bangsa

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pro dan kontra tentang RUU itu juga dianggap merugikan bangsa Indonesia. Sebab, sedikit atau banyak, polemik itu ibarat memercik riak-riak yang berpotensi menimbulkan krisis politik, memecah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional. Apalagi dalam situasi seperti sekarang, saat bangsa Indonesia membutuhkan persatuan dan kerja sama, perdebatan tentang RUU HIP hanya memunculkan kegaduhan tak penting dan tak berguna alias nirfaedah.

Persaudaraan Alumni 212 bahkan sampai mengancam memakzulkan Presiden Joko Widodo jika pemerintah dan DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU itu karena berpotensi melanggar konstitusi. Sama seperti kebanyakan kritik, PA 212 juga menganggap RUU HIP sangat tidak urgen dan tidak dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut